RM.id Rakyat Merdeka - Perhelatan Pemilu 2024 sudah selesai. Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota terpilih, sudah resmi dilantik. Sebentar lagi, 20 Oktober 2024, Presiden dan Wakil Presiden terpilih juga akan dilantik.
Sebelum Presiden dilantik, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut, teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Sidang pendahuluan perkara, digelar di Gedung MK, Jumat (4/11/2024).
Baca juga : Gaya Kepemimpinan Jokowi Sangat Dekat Dengan Rakyat
Yang digugat adalah Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Tujuannya, agar Pemilu tingkat nasional dipisah dan diberi jarak dua tahun dengan Pemilu tingkat daerah.
Pengacara pemohon sekaligus peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, ketentuan dalam undang-undang a quo yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu lima kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik.
Baca juga : Beringin Jamin Menteri Parpol Pasti Profesional
Menurutnya, partai menjadi tidak berdaya saat berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg popular dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan, karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan.
Pembina Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita mengapresiasi langkah Perludem menggugat ke MK. Menurut dia, keserentakan Pemilu pusat dan daerah, membuat calon anggota legislatif tak berdaya dengan kekuatan Pilpres.
Baca juga : Banteng Jatim Kerahkan Bupati Dan Anggota DPR
Sedangkan mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, jika ada permasalahan dalam sistem Pemilu, lebih baik diserahkan ke DPR dan Pemerintah untuk memperbaikinya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Nurlia Dian Paramita terkait gugatan Perludem ke MK itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.