Dark/Light Mode

OJK Jatuhkan Sanksi Ke 16 Pinjol

Fintech Bermodal Cekak Gagal Lindungi Konsumen

Sabtu, 5 Oktober 2024 07:05 WIB
OJK Jatuhkan Sanksi Ke 16 Pinjol Fintech Bermodal Cekak Gagal Lindungi Konsumen

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 16 startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) bermodal cekak, mendapat sambutan positif. Sebab, hal tersebut bentuk penegakan aturan sekaligus perlindungan untuk konsumen.

OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap 16 fintech lending tersebut karena belum memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar per September 2024.

Pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, pemenuhan modal tersebut merupakan suatu keharusan yang wajib dipenuhi para lembaga keuangan, termasuk fintech lending, yang juga dikenal sebagai pinjol (pinjaman online).

“Sebuah lembaga keuangan yang bergerak atas dasar kepercayaan, tidak mungkin tidak mem-back up-nya tanpa cadangan modal yang cukup,” ujar Piter kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Menperin Perluas Akses Industri Ke Pasar Global

Sebab, imbuh Piter, ketersediaan atau pemenuhan cadangan modal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

“Kan ada risiko yang harus diantisipasi, sehingga pencadangan modal juga diperlukan untuk melindungi konsumen,” tegasnya.

Karena itu, ia menyayangkan, bila masih banyak lembaga keuangan yang melayani begitu banyak kepentingan konsumen, namun tidak mem-back up dengan modal minimum, sesuai aturan yang dikeluarkan regulator.

“Kalau memenuhi kewajibannya saja tidak mampu, berarti mereka juga tidak bisa melindungi konsumen,” tandasnya.

Baca juga : Ribuan Orang Telantar Dipulangin Ke Kampung

Karena itu, ia memuji regulasi yang dikeluarkan OJK terkait ketentuan pemenuhan modal minimum tersebut, sebagaimana aturan modal minimum di industri perbankan.

Ditambah lagi, pinjaman online telah mencatatkan nilai pembiayaan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.

Pinjol ini begitu diminati, bila dilihat dari tingginya pembiayaan yang sudah disalurkan, ini menegaskan bahwa masyarakat butuh sekali layanan keuangan yang sifatnya jangka pendek dan mudah, yang tidak bisa didapat dari perbankan,” bebernya.

Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya memberikan sanksi kepada 16 fintech lending karena melanggar Peraturan OJK (POJK).

Baca juga : Erik Ten Hag Makin Terjepit

Adapun ketentuan modal minimal diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.