Sebelumnya
Apa saran Anda untuk Pemerintahan Prabowo dan DPR 2024-2029?
Sampai saat ini, kita masih belum berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi. Padahal, kita sudah punya lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan.
Bagaimana kondisi pemberantasan korupsi saat ini?
Baca juga : Peparnas 2024 Jadi Yang Terbaik Sepanjang Sejarah
Terjadi ironi. Padahal, pemberantasan korupsi menjadi ujung tombak menjaga keuangan negara dari perilaku korup, menghindari terjadinya kebocoran-kebocoran anggaran yang bisa menimbulkan kemacetan proyek-proyek atau program-program strategis.
Bagaimana peran KPK?
Kita tahu, saat ini ada realitas KPK mulai melemah. Meskipun ada Kepolisian dan Kejaksaan yang menguat, namun itu belum cukup.
Baca juga : AHY: Dikasih Arahan Geopolitik-Geoekonomi
Kita tahu, indeks persepsi korupsi sebagai ukuran objektif untuk menilai sampai sejauh mana suatu negara dipersepsikan korupsinya itu. Saat ini, tidak ada kemajuan dalam pemberantasan korupsi.
Penyebabnya apa?
Melemahnya KPK yang dimulai dengan revisi Undang-Undang KPK, pimpinan KPK yang bermasalah dan krisis integritas pegawai KPK.
Baca juga : Tiga Cagub Perempuan Siap Beradu Gagasan
Setidaknya, ada dua hal penting. Pertama, kasus etik pimpinan KPK, termasuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka. Pertama kalinya Ketua KPK jadi tersangka kasus korupsi. Ditambah lagi, skandal pungli yang melibatkan kurang lebih 100 pegawai KPK. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 18 Oktober 2024 dengan judul "Ingatkan Lagi Para Calon Menterinya Di Hambalang, Prabowo: Jangan Korupsi!, Yudi Purnomo Harahap: Harus Perkuat Kembali KPK"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.