RM.id Rakyat Merdeka - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aparatur desa dilarang ikut dalam berpolitik praktis.
Lebih khusus, dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengamanatkan, kepala desa dan perangkat pemerintahan desa, dilarang berpolitik praktis.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis Genjot Ekonomi Lokal
Jika ada yang melanggarnya, maka kena sanksi. Sanksinya, pidana penjara hingga denda. Mereka juga dapat dipecat dari jabatannya, jika terbukti melanggar aturan netralitas dalam Pemilu dan Pilkada.
Meski begitu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan, pemilihan kepala desa (Pilkades) lewat sistem diusung partai politik. Hal ini akan menjadikan mekanisme Pilkades sama dengan Pilkada.
Politisi dari Partai Golkar itu mengusulkan, supaya mekanisme pemilihan kades dibahas dalam agenda revisi delapan paket UU, melalui mekanisme omnibus law.
Baca juga : AHY Minta Para Kadernya Tak Khianati Suara Rakyat
Saat ini, kata Doli, Pilkades dalam praktiknya sudah menerapkan sistem kepartaian. “Pencalonan mereka pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi partai juga,” tutur Doli.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Widhi Hartono, menolaknya.
“Biarkan Pilkades tetap dilaksanakan seperti Pilkades yang diwariskan nenek moyang kita, tanpa keterlibatan partai politik,” ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (2/11/2024).
Baca juga : Tindak Tegas TPA Ilegal, Menteri LH Lakukan Penertiban Bertahap
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta juga menolak wacana tersebut. “Jangan menarik masalah desa ke partai politik. Hati-hati,” ingatnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Ahmad Doli Kurnia tentang wacana Pilkades melalui partai politik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.