Ahmad Doli Kurnia: Kalau Bicara Potensi Konflik, Ya Sama Saja
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aparatur desa dilarang ikut dalam berpolitik praktis.
Lebih khusus, dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Pasal 280
Rabu, 6 November 2024 07:40 WIB