BREAKING NEWS
 

Urungkan Rencana Di Ujung Waktu, Tim Rido Batal Gugat Hasil Pilkada, Kenapa?

Muslim Jaya Butar Butar: Sampai Detik Terakhir Di Posko Pemenangan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Selasa, 17 Desember 2024 07:40 WIB
Muslim Jaya Butar-Butar, Anggota Tim Hukum Rido. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ridwan Kamil-Suswono (Rido) tidak mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Akhirnya, pasangan Rido memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta,” kata Ridwan saat menyampaikan keterangan resmi Rido di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Ridwan pun menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) yang terpilih menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta lima tahun ke depan.

Baca juga : Personel TNI Dan Polri Siap Amankan Nataru

Ridwan berharap agar Pramono Anung-Rano Karno amanah dan memenuhi aspirasi warga Jakarta. Ia pun menitipkan aspirasi 40 persen pemilih Rido kepada Pram-Doel yang memenangi Pilkada Jakarta. "Tentu sangat besar dan harus diperhatikan dalam membangun Jakarta lima tahun ke depan," ucapnya.

Ridwan menambahkan, Rido

mendapatkan banyak sekali pengalaman yang sangat berharga dalam Pilkada Jakarta. "Karena kerja besar, bukan hanya paslon, kami menghaturkan terima kasih kepada partai-partai pengusung dan para pendukung,” tuturnya.

Baca juga : Cak Imin Minta Kadernya Tunaikan Janji Kampanye

Ridwan dan Suswono pun berharap, Pilkada Jakarta 2024 bisa menjadi contoh berpolitik yang santun dan  berkompetisi yang sehat. 

Seperti diketahui, Pramono-Rano menang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024, dengan perolehan 2.183.239 suara, dari total 4.714.393 suara sah, atau 50,07 persen. 

Saingannya, Ridwan Kamil-Suswono, meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sedangkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, mendapatkan 459.230 suara atau 10,53 persen.

Baca juga : Izin Tambang Di Wilayah Sukabumi Mesti Dievaluasi

Setelah itu, beredar  informasi bahwa Rido akan mengajukan sengketa Pilkada ke MK. Bahkan, kabar itu masih santer satu hari menjelang batas waktu pendaftaran permohonan gugatan ke MK. Tapi, hingga batas waktu berakhir, Rabu (11/12/2024), pukul 23.59 WIB, Tim Hukum Rido tidak hadir di Gedung MK, Jakarta, untuk mendaftarkan sengketa Pilkada.

Berikut ini, wawancara dengan Anggota Tim Hukum Rido, Muslim Jaya Butar Butar mengenai hal tersebut. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense