Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat aturan denda damai?
Pernyataan Pak Menteri Hukum itu memberikan penafsiran baru terhadap Undang-Undang. Kemudian, ada pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, bahwa pasal dalam undang-undang itu sektoral ekonomi sifatnya, bukan korupsi.
Bagaimana Anda melihat adanya perbedaan pendapat antara Menteri Hukum dan Kejaksaan Agung ini?
Nah, pemahaman ini harus menyatu lebih dulu dalam pemahamannya di antara Pemerintah. Kalau makna pasal itu diperluas, sebaiknya segera direvisi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
Baca juga : Willy Aditya: Niatnya Baik, Untuk Balikin Duit Negara
Bagaimana penilaian Anda tentang denda damai ini?
Jika menggunakan pernyataan Pak Menkum sebelum ada klarifikasi, maka banyak yang diuntungkan dengan membayar denda damai.
Di mana letak risikonya?
Denda damai bisa menjadi ruang negosiasi dan menimbulkan perbuatan hukum baru. Keinginan bagi pelaku korupsi bisa meningkat. Toh, nanti bisa diselesaikan dengan denda damai.
Baca juga : Pemerintah Renovasi10 Ribu Sekolah Di 2025
Anda menyebut pemahaman tentang aturan ini bisa diperluas dengan revisi undang-undang. Anda yakin ini bisa berjalan dengan baik?
Aturan ini bisa berjalan, sepanjang makna peraturan yang dibuat ini tidak multi tafsir. Pasal-pasal dalam undang-undang, sering dimanfaatkan akibat salah tafsir.
Kenapa bisa seperti itu?
Karena, kalimat dan pernyataan dalam pasal itu tidak tegas dan menjadi ruang abu-abu yang bisa benar dan bisa salah. NNM
Baca juga : Share Swap HIN Dan WIKA Kerek Ekosistem Pariwisata
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 31 Desember 2024 dengan judul "Denda Damai Untuk Koruptor, Wacananya Belum Sirna, Marinus Gea: Keinginan Korupsi Semakin Meningkat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.