BREAKING NEWS
 

Gara-gara Banjir Produk Impor, Awas, Muncul PHK Massal

Mirah Sumirat: Terjadi Kerusakan Rantai Distribusi

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Minggu, 5 Januari 2025 07:40 WIB
Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

 Sebelumnya 
Anda bilang, bidang usaha melemah. Tolong uraikan...

Melemahnya dunia usaha lokal kita, adalah maraknya penjualan online dengan menggunakan sosial media lewat aplikasi online. Mereka bebas menjual barang dengan harga yang terkadang tidak masuk akal, karena saking murahnya. Jika kita telusuri asal barang yang dijual via aplikasi online tersebut, berasal langsung dari China.

Adsense

Apa yang Anda inginkan untuk mengatasi masalah ini?

Pemerintah harus mengeluarkan peraturan atau regulasi, untuk mengatur sistem penjualan online, agar produk lokal kita terlindungi dari serbuan barang impor yang dijual langsung via online.

Baca juga : Komdigi Terus Berantas Judol

Selain penjualan online, apa lagi yang menjadi masalah?

Terjadi kerusakan rantai distribusi di Indonesia. Yang seharusnya distributor hanya melayani pelaku UMKM, namun saat ini distributor langsung menjual barang dan jasa ke konsumen. Sehingga, pelaku usaha kecil menengah, menjadi sepi pembeli.

Akibatnya, mereka menutup usahanya. Mem-PHK pekerjanya. Untuk itu, Pemerintah perlu membuat peraturan yang mengatur jalur distribusi untuk melindungi UMKM.

Bagaimana saran Anda?

Baca juga : Komdigi Bertekad Kikis Kesenjangan

Kami meminta Pemerintah membuat regulasi atau peraturan yang melindungi usaha lokal, bukannya malah mengeluarkan regulasi yang justru menghilangkan usaha lokal.

Apakah tak ada yang menggembirakan pada 2024, dalam catatan Anda?

Tahun 2024, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/ PUU-XXI/2023 tentang permohonan pengujian uji materil Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, memberikan angin segar untuk buruh, terutama tentang sistem pengupahan, mekanisme PHK, tenaga kerja asing, dan hubungan kerja waktu tertentu. Contoh tentang pengupahan, MK mengembalikan peran Dewan Pengupahan dan upah sektoral.

Kami menunggu tindak lanjut putusan MK tersebut, tentang harus ada undang-undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga : PAN Acungkan Jempol, Juga Sampaikan Catatan

Dalam hal ini, Pemerintah bersama DPR segera menindaklanjuti putusan MK tersebut, dengan membuat undang-undang yang dimaksud. Harapannya adalah para pemangku kepentingan, salah satunya adalah buruh, agar dimintakan pendapat dan sarannya. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 5 Januari 2025 dengan judul "Gara-gara Banjir Produk Impor, Awas, Muncul PHK Massal, Mirah Sumirat: Terjadi Kerusakan Rantai Distribusi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense