Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Manfaatkan Teknologi Dan Edukasi Publik
Komdigi Terus Berantas Judol
Minggu, 5 Januari 2025 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Langkah Pemerintah dalam memerangi judi online (judol) masih berlanjut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memfokuskan upaya pemberantasan judol melalui pemanfaatan teknologi dan edukasi publik.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemanfaatan teknologi dilakukan melalui berbagai strategi.
Kementerian Komdigi melakukan pemantauan dan pemblokiran secara intensif berupa patroli siber khusus untuk mendeteksi situs dan aplikasi yang memuat konten perjudian.
Pihaknya manfaatkan teknologi terbaru, seperti kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi konten judi online.
Baca juga : Komdigi Bertekad Kikis Kesenjangan
“Kami terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses jutaan konten perjudian,” tuturnya saat memberi keterangan pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/1/2025).
Selain pemutusan akses, Kementerian Komdigi juga menyelenggarakan berbagai pelatihan literasi digital di 27 provinsi kepada 165 ribu orang pada tahun 2024.
Menkomdigi juga telah meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk mengkampanyekan gerakan anti judi online.
Ia menegaskan, selain pendekatan teknologi pemberantasan judol juga membutuhkan tekad kuat masyarakat. Kementerian Komdigi berkomitmen untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.
Baca juga : PAN Acungkan Jempol, Juga Sampaikan Catatan
“Kami perbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi online ini tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja,” tutur Meutya.
Menurutnya, dengan memperkuat literasi digital, masyarakat akan lebih mudah memahami dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat memainkan judol. Misalnya, edukasi tentang jeratan kasus hukum.
Eks anggota DPR ini mengatakan, secara aturan sudah tegas dan keras melarang soal judol. Bahkan ada sanksi hukumnya.
Seperti diketahui, aktivitas perjudian daring merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga : KPU Kaltim Masih Nunggu Jadwal Sidang Pendahuluan
“Selama ini, Alhamdulillah banyak masyarakat yang membantu kami secara mandiri dan rela melakukan kegiatan di berbagai komunitasnya dalam rangka memerangi judi daring,” ucapnya.
Kementerian Komdigi juga siap mengintensifkan langkah kolaborasi bersama seluruh Pemerintah Daerah, baik di tingkat kabupaten kota maupun provinsi.
Di daerah, menurut Meutya, juga banyak komunitas terlibat aktif memaksimalkan peningkatan literasi digital masyarakat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya