Dark/Light Mode

Manfaatkan Teknologi Dan Edukasi Publik

Komdigi Terus Berantas Judol

Minggu, 5 Januari 2025 07:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid.

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Pemerintah dalam memerangi judi online (judol) masih berlanjut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memfokuskan upaya pemberantasan judol melalui pemanfaatan teknologi dan edukasi publik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemanfaatan teknologi dilakukan melalui berbagai strategi.

Kementerian Komdigi melakukan pemantauan dan pem­blokiran secara intensif berupa patroli siber khusus untuk men­deteksi situs dan aplikasi yang memuat konten perjudian.

Pihaknya manfaatkan teknologi terbaru, seperti kecer­dasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mende­teksi konten judi online.

Baca juga : Komdigi Bertekad Kikis Kesenjangan

“Kami terus melakukan pe­mantauan dan pemutusan akses jutaan konten perjudian,” tu­turnya saat memberi keterangan pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/1/2025).

Selain pemutusan akses, Ke­menterian Komdigi juga menyelenggarakan berbagai pelatihan literasi digital di 27 provinsi kepada 165 ribu orang pada tahun 2024.

Menkomdigi juga telah me­minta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk mengkampanyekan gerakan anti judi online.

Ia menegaskan, selain pendekatan teknologi pemberan­tasan judol juga membutuhkan tekad kuat masyarakat. Kemen­terian Komdigi berkomitmen untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.

Baca juga : PAN Acungkan Jempol, Juga Sampaikan Catatan

“Kami perbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi on­line ini tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja,” tutur Meutya.

Menurutnya, dengan memperkuat literasi digital, masyarakat akan lebih mudah memahami dampak negatif dan keru­gian yang ditimbulkan akibat memainkan judol. Misalnya, edukasi tentang jeratan kasus hukum.

Eks anggota DPR ini mengatakan, secara aturan sudah tegas dan keras melarang soal judol. Bahkan ada sanksi hukumnya.

Seperti diketahui, aktivitas perjudian daring merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : KPU Kaltim Masih Nunggu Jadwal Sidang Pendahuluan

“Selama ini, Alhamdulillah banyak masyarakat yang mem­bantu kami secara mandiri dan rela melakukan kegiatan di berbagai komunitasnya dalam rangka memerangi judi daring,” ucapnya.

Kementerian Komdigi juga siap mengintensifkan langkah kolaborasi bersama seluruh Pemerintah Daerah, baik di tingkat kabupaten kota maupun provinsi.

Di daerah, menurut Meutya, juga banyak komunitas ter­libat aktif memaksimalkan peningkatan literasi digital ma­syarakat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.