RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah secara resmi telah membentuk Badan Haji dan umrah sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag), agar dapat lebih fokus meningkatkan penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci yang aman dan nyaman.
Kepala Badan Haji dan umrah Mochamad Irfan Yusuf ketika dilantik di Istana Negara Jakarta mengatakan, Presiden Prabowo berharap, Badan Haji dan Umroh pada tahun depan bisa benar-benar menjadi badan penyelenggara haji yang mandiri. “Banyak harapan yang disampaikan Bapak Presiden untuk pelaksanaan ibadah haji," ujarnya.
Untuk meresmikan Badan Haji, Pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tujuannya, dapat memperbaiki sistem penyelenggaraan haji.
Baca juga : Selly Andriany Gantina: Cukup Badan Setara Dengan Kementerian
Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU itu, Singgih Januratmoko mengatakan, Komisi VIII DPR dan Pemerintah sedang merevisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Revisi UU itu dilakukan usai Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH). "Ini merevisi 50 persen. Bisa seperti menyusun undang-undang yang baru. Nanti banyak yang berubah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, ada isu-isu yang berkembang dalam membahas revisi UU Haji. Pertama, bagaimana mengurai panjangnya antrean jamaah. Kedua, ibadah haji bisa tidak dilaksanakan selama 31 hari.
Baca juga : Kemenkes Minta Proyek Kesehatan Diawasi KPK
Berikutnya, mengenai keuangan haji. Problem pelaksanaan haji, pada saat pelunasan, terlalu besar yang akan dilunasi oleh jamaah, sehingga menyulitkan.
Topik lain yang dibahas dalam revisi UU Haji adalah, mengenai status Badan Haji. Apakah cukup sebagai badan/lembaga, ataukah kementerian.
Marwan berpendapat, Badan Haji lebih cocok dibuat seperti kementerian. Hal ini, sama dengan Kementerian Haji di Arab Saudi.
Baca juga : Golkar-PKB Tak Menolak Wacana Partai Super Tbk
Namun, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina berpendapat, cukup badan/lembaga saja. “Jangan kementerian,” usulnya.
Untuk membahas hal itu lebih lanjut, berikut ini wawancara dengan Marwan Dasopang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.