Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Pengadaan Truk Personel Dan RCV Basarnas

Eks Sestama Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 2,5 Miliar

Jumat, 7 Maret 2025 07:15 WIB
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Terdakwa perkara korupsi korupsi rescue carrier vehicle (RCV) dan truk angkut personel 4WD tahun 2014 itu dianggap tidak berterus terang selama persidangan.

Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberat tuntutan hukuman Max. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak berterus terang dalam mem­berikan keterangan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan pertimbangan tun­tutan.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan Max diketahui belum pernah dihukum pidana.

Baca juga : Keanggotaan RI Bakal Perkuat Perekonomian

Jaksa menguraikan, Max melakukan korupsi pengadaan RCV dan truk personel bersama Anjar Sulistiyono (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) Basarnas dan William Widarta ( Direktur Utama CV DM dan pemilik PT TAP).

Menurut jaksa, Max bersa­ma-sama terdakwa Anjar dan William terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.

Perbuatan mereka dianggap memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan," kata jaksa mem­bacakan amar tuntutan.

Baca juga : BSI Patok Transaksi Emas Capai 315 Ton

Selain itu, Max dituntut mem­bayar denda Rp 500 juta sub­sider 9 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa.

Adapun Terdakwa Anjar di­tuntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa William dituntut hukuman 5 tahun 8 bulan, pidana denda Rp 500 juta subsider 9 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar. Jika tidak dibayar, dipenjara 3 tahun.

Baca juga : Yuk, Stop Ngasih Duit Ke Gepeng Di Jalanan

Jaksa mengungkapkan, ter­dapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam dua pengadaan tersebut.

Selain karena pemenang le­langnya telah di-setting sejak awal, juga karena terdapat kemahalan harga.

Menurut jaksa, untuk proyek pengadaan 34 unit truk angkut personel 4WD, Basarnas meng­gelontorkan uang Rp 42,5 miliar. Namun, harga sebenarnya (real cost) dari proyek itu sejumlah Rp 32,5 miliar. Sehingga terdapat selisih harganya Rp 10,05 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.