Dark/Light Mode

Setelah Review Proposal

Tok, PSU Pilgub Papua Disepakati Rp 189 Miliar

Jumat, 7 Maret 2025 07:20 WIB
Penjabat (Pj) Gu­bernur Papua, Ramses Limbong. (Foto: Dok. Pemprov Papua)
Penjabat (Pj) Gu­bernur Papua, Ramses Limbong. (Foto: Dok. Pemprov Papua)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 189.653.437.200 untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua tahun 2025.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk Komisi Pemilih­an Umum (KPU) Papua Rp 109.982.037.200, Badan Pe­ngawasan Pemilu (Bawaslu) Rp 42.672.400.00, Polda Papua Rp 22 miliar, dan Kodam XVII Cendera­wasih Rp 15 miliar. Anggaran un­tuk PSU murni dari APBD Papua.

“Setelah kita terima proposal dari masing-masing pihak pe­nyelenggara, kita melakukan review secara bersama-sama untuk efisiensi anggaran secara optimal,” kata Penjabat (Pj) Gu­bernur Papua, Ramses Limbong usai penandatanganan Berita Acara Pendanaan PSU, Kamis (6/3/2025).

Dia mengatakan, kesepakatan yang sudah ditandatangani akan ditindaklanjuti dengan adden­dum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sehingga, kata dia, anggaran tersebut dapat segera digunakan.

“Pergeseran anggaran ini tidak mengganggu anggaran Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemprov Papua. Saya sudah pas­tikan hak ASN Papua sudah aman untuk satu tahun, gaji dan TPP sudah aman, pergubnya sudah ditandatangani,” tegas Ramses.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan, anggaran Pilkada 2024 lalu, dana hibah dari Pemprov Papua kepada KPU sebesar Rp 155 miliar. Anggaran yang terpakai sebesar Rp 103 miliar, sehingga masih ada sisa anggaran sebesar Rp 47 miliar.

Baca juga : Keanggotaan RI Bakal Perkuat Perekonomian

“PSU ini hanya satu pemilihan untuk Gubernur Papua. Jika Pilkada 2024 lalu, Pilkada seren­tak untuk bupati/walikota dan gubernur, sehingga kita ada sharing anggaran dengan KPU kabu­paten/kota dana beberapa kompo­nen pembiayaan,” tuturnya.

Steve mengatakan, dengan anggaran yang didapat, pihaknya melakukan efisiensi waktu kerja badan adhoc, panitia pemilihan distrik (PPD) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Kami juga melakukan efisiensi untuk kegiatan debat publik, rakor, sosialisasi, bimtek semua akan dilakukan di kantor KPU termasuk perjalanan dinas juga dipangkas,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Papua atas dukungan anggaran terse­but. Terlebih, kata dia, saat ini tengah dalam kondisi efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.

Dia menyatakan, tidak ma­salah hanya mendapat Rp 42 miliar, meski anggaran yang diajukan sebesar Rp 150 miliar. Dia mengaku akan laporkan be­saran anggaran tersebut kepada pimpinan Bawaslu pusat, karena kemampuan Pemprov Papua hanya seperti itu.

“Dan kita harus hormati apa yang sudah diberikan Pemerintah pada Bawaslu Papua,” ujarnya.

Baca juga : BSI Patok Transaksi Emas Capai 315 Ton

Sementara itu, di tengah hiruk-pikuk anggaran PSU, KPU dan Bawaslu Papua resmi dilapor­kan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Penyelenggara pemilu tersebut diduga telah merugikan negara.

“Iya benar kami sudah mela­porkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung. Jadi laporannya ke kedua institusi penegak hukum,” ujar kuasa hukum pelapor, Arsi Divi­nubun dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Dia mengungkapkan, laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang meli­batkan KPU dan Bawaslu Papua atas dana hibah Pilkada yang telah diterima dari Pemprov Papua.

“Berdasarkan bukti NPHD yang sudah kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebesar Rp 155 miliar dan Bawaslu Papua sebesar Rp 51 miliar, jadi totalnya kurang lebih Rp 206 miliar,” ungkapnya.

Arsi menambahkan, KPU dan Bawaslu Papua dilaporkan karena mereka adalah institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut. Permasalahan sekarang, kata dia, adalah anggaran yang besar itu ternyata habis tanpa ada hasil sebagaimana yang diharapkan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan hasil kerja KPU dan Bawaslu Papua akibat pelanggaran fun­damental yang dilakukan oleh KPU, yang diketahui oleh Ba­waslu, terkait ketidakbenaran dan ketidakabsahan persyaratan salah satu calon.

Baca juga : Yuk, Stop Ngasih Duit Ke Gepeng Di Jalanan

“Ironisnya, pelanggaran ini bukan bersifat kelalaian atau keti­dakcermatan, melainkan karena kesengajaan, sehingga hal ini di­kualifikasi sebagai kejahatan poli­tik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ratusan miliar rupiah,” ungkap Arsi.

Dia menegaskan, perbuatan melawan hukum serta unsur kerugian keuangan negara telah terpenuhi, sehingga masalah Pilkada Papua ini masuk dalam delik korupsi. Komisioner KPU dan Bawaslu Papua harus mem­pertanggungjawabkannya secara hukum.

“Ini bukan uang sedikit, dan ini uang rakyat yang bersumber dari pajak, sehingga KPU dan Bawaslu Papua harus mempertanggung­jawabkan,” tegasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.