BREAKING NEWS
 

Usul Kementerian HAM Bagi Para Pelamar Kerja, Cabut Syarat SKCK

Willy Aditya: Kita Perlu Melihat Lebih Komprehensif

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Jumat, 28 Maret 2025 07:40 WIB
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kabarnya bersurat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusulkan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan kerja.

Menteri HAM menilai, persyaratan SKCK merugikan para mantan narapidana yang hendak mencari pekerjaan. “Saya berharap, surat ini mendapat respons positif dari Kapolri,” kata Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo di kantornya, pada Jumat (21/3/2025), seperti diberitakan Tempo.co.

Nicholay menjelaskan, usulan itu berasal dari fenomena residivis yang lebih suka mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) ketimbang bebas.

Nicholay mengatakan, para residivis itu memilih untuk menetap di lapas dan rutan. Alasannya, selepas menyelesaikan masa hukuman, para mantan napi itu akan dihadapkan situasi kesulitan melamar kerja. “Setiap mereka mencari pekerjaan, terbebani SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan,” ujar Nicholay.

Baca juga : Menhub Pastikan Tidak Ada Antrean

Atas kesulitan itu, lanjut Nicholay, para mantan napi melakukan kejahatan lagi agar kembali menjadi tahanan atau narapidana. Sebab, bagi mereka, hidup di dalam lapas dan rutan lebih terjamin. “Walaupun makanan seadanya," tandas dia.

Hal itu terungkap saat Nicholay melakukan kunjungan ke sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan  Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai, langkah Menteri HAM tidak bisa disalahkan. Menurut dia, para mantan napi memang cenderung mendapatkan perlakuan berbeda.

"Saya kira apa yang disampaikan Pak Pigai itu ada benarnya. Dunia usaha kita memang masih  mendiskriminasi orang berdasarkan usia, gender, dan catatan kriminalitasnya," kata Willy, Kamis (27/3/2025).

Baca juga : Gerindra & PKB Apresiasi Menteri Turun Ke Lapangan

Meskipun begitu, Willy menilai, rekrutmen kerja dengan melihat catatan kriminal seseorang, boleh saja dilakukan. Namun, tidak semua pekerjaan mengharuskan dengan SKCK.

"Saya kira negara perlu mengatur dan menormalisasi bahwa SKCK atau catatan kriminal, atau apa pun namanya dibatasi penggunaannya," ucap politisi Partai NasDem ini.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mendukung penuh usulan Pigai tersebut. Menurut dia, penghapusan SKCK itu untuk alasan kemanusiaan.

Adsense

"Sebab, ini menyulitkan orang mencari kerja," ujar politisi PDIP ini, Kamis (27/3/2025).

Baca juga : Waspada, Jangan Asal Berikan Data Pribadi

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Willy Aditya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense