BREAKING NEWS
 

Usulannya Masuk Ke Kementerian Sosial, Layakkah Soeharto Jadi Pahlawan Nasional?

Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Pak Harto Tidak Ada Cacat Sebagai Pejuang

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Minggu, 27 April 2025 07:40 WIB
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Partai Golkar. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan, Presiden ke-2 RI Soeharto berpeluang mendapatkan gelar pahlawan nasional. Menurut Gus Ipul, proses pemberian gelar pahlawan nasional memerlukan kajian mendalam dan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif serta substansi jasa yang diberikan tokoh bersangkutan.

“Tahun ini ada beberapa nama yang berpeluang, di antaranya Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Gus Dur,” kata Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

Dia menambahkan, Kementerian Sosial (Kemensos) tidak memiliki kewenangan tunggal dalam menetapkan gelar pahlawan nasional. Setiap pengajuan harus melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) serta Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), sebelum akhirnya diputuskan Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, Kemensos telah menerima beberapa nama calon pahlawan nasional dari berbagai daerah. Jika muncul pro dan kontra, menurutnya, wajar karena setiap pahlawan sejatinya adalah manusia yang tak luput dari kesalahan.

Baca juga : Menag: Fokus Layani Jemaah

Calon pahlawan nasional juga manusia yang tentu tidak sempurna, tapi kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan. Pak Harto atau siapa pun yang diusulkan pasti punya kekurangan karena mereka manusia,” ujarnya.

Gus Ipul menjelaskan, peluang Soeharto untuk mendapat gelar pahlawan tahun ini semakin terbuka setelah nama presiden yang berkuasa 32 tahun ini dicabut dari TAP MPR No. XI/1998 terkait Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ia menjelaskan, usulan gelar pahlawan dimulai dari masyarakat, lalu diteruskan oleh bupati atau wali kota tempat tokoh itu berasal. Setelah itu, usulan disampaikan ke gubernur dan kemudian ke Kemensos.

Selanjutnya, Kemensos membentuk TP2GP untuk melakukan kajian lebih lanjut. Nama-nama yang lolos seleksi akan diajukan ke Dewan Gelar, dan akhirnya diputuskan oleh Presiden.

Baca juga : Hadapi Tantangan Global, Banteng: Revitalisasi Semangat KAA 1955

Menurut Gus Ipul, wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dan Gus Dur merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa baik mereka bagi bangsa.

“Mungkin kekurangannya harus kita terima sebagai bagian dari perjalanan bangsa. Tetapi jasa-jasa baiknya tidak boleh dilupakan. Biar bisa jadi inspirasi bagi generasi mendatang,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, usulan itu merupakan fenomena yang wajar, seiring dengan demokratisasi dan juga kemajuan teknologi informasi sekarang ini. Justru dengan melihat banyaknya pandangan, akan memperkaya khazanah kita tarkait suatu isu.

“Meski begitu, sebagai anak bangsa, kita harus menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dalam arti bahwa kebencian tidak boleh mengkangkangi hak dan prestasi seseorang, serta usulan pihak lainnya,” jelasnya.

Baca juga : Kerja Di Luar Negeri Bisa Makmur, Kemen P2MI Minta Sesuai Prosedur

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah berkelakuan baik.

“Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense