RM.id Rakyat Merdeka - Keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disorot. Ada yang mempertanyakan kinerjanya yang kurang maksimal hingga mengusulkan agar DKPP dibubarkan. Namun, ada juga yang merasa DKPP tetap penting dan harus diperkuat dalam sistem kepemiluan di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan yang secara terang-terangan mendesak agar DKPP dibubarkan, bukannya malah diperkuat kesekretariatan lembaganya.
Politisi dari Partai Golkar ini beralasan, DKPP tidak bekerja secara maksimal pada masa pemilu. “Saya sih, maunya Dewan Kehormatan itu dibubarkan saja, bukan diperkuat kesekjenannya,” kata Ahmad Irawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu, Senin (5/5/2025).
Baca juga : Heddy Lugito: Kewenangan DKPP Itu Kan Diberikan UU
Sementara, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsyauda mengungkapkan, saat ini banyak penyelenggara pemilu di daerah meminta bantuan perlindungan. Sebab, mereka takut dipanggil oleh DKPP.
Menurut Rifqinizamy, DKPP seperti malaikat pencabut nyawa bagi penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengusulkan, jika DKPP dibubarkan, maka dewan etik penyelenggara pemilu lebih baik berada langsung di masing-masing internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bappilu).
Baca juga : Perangi Hoax Dengan Jurnalisme Berkualitas
"Terkait etik penyelenggara pemilu ini memang sebaiknya berada di internal lembaga itu sendiri. Misalnya seperti MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR atau Dewas (Dewan Pengawas) KPK," katanya, menyarankan.
Dia yakin, dewan etik berada di internal lembaga penyelenggara pemilu akan lebih efektif dalam mengawasi kode etik para penyelenggaranya. "Pemeriksaan etik juga dapat dibarengi oleh atasannya di internal lembaga," katanya.
Bagaimana tanggapan Ketua DKPP Heddy Lugito? Dia menilai, usulan pembubaran DKPP hanya pendapat pribadi. Bukan mewakili mayoritas Komisi II DPR.
Baca juga : 20 DPW Ingin Punya Ketua Umum Baru
Menurut dia, lahirnya DKPP berasal rahim Undang- Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, jika ingin membubarkan DKPP, maka harus direvisi dulu UU-nya.
Berikut ini pandangan selengkapnya Ahmad Irawan terkait wacana pembubaran DKPP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.