BREAKING NEWS
 

KemenPAN-RB Terbitkan Aturan Baru, Pola Kerja ASN Bisa Di Mana Saja

Rudianto Suwarwono: Lebih Banyak Manfaat, Daripada Mudaratnya

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 19 Juni 2025 07:40 WIB
Rudianto Suwarwono, Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Pemerintah melalui KemenPANRB mengeluarkan aturan jika ASN bisa bekerja WFA. Apa respons Anda?

Saya kira terbitnya aturan ini sangat baik.

Adsense

Bisa Anda jelaskan baiknya dari sisi mana?

Aturan ini bisa mendorong terlaksanaannya berbagai tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Indonesia di tengah keterbatasan waktu, anggaran, jarak, dan lain-lain. Sehingga bisa dilakukan melalui pengaturan kesejahteraan Flexible Working Arrangement.

Baca juga : Mendiktisaintek: Tidak Boleh Ada Pemotongan

Indonesia pernah melaksanakan Flexible Working Arrangement pada tahun 2020 sampai 2022. Pada saat masa Covid-19, di tengah keterbatasan, kendala-kendala yang luar biasa tetapi kegiatan-kegiatan, tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan dengan baik. 

Yang paling penting dari Flexible Working Arrangement itu kerja tidak selalu harus di kantor, tapi bisa di rumah. Yang penting hasilnya terlaksanakan dan tugas-tugasnya tercapai dengan baik.

Dengan aturan ini, apakah pelayanan dan efektivitas berpotensi terganggu?

Kalau menurut saya dan kalau kita cermati secara mendalam, efektivitas kerja sangat tidak terganggu. Malah efektif.

Baca juga : Beringin Soroti Potensi Investasi Sektor Vital

Bahkan, WFA akan lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan sebagainya di tengah kendala-kendala yang dihadapi oleh 4,2 juta ASN di Indonesia dalam pekerjaannya.

Selain itu juga meningkatkan produktivitas, karena pegawainya bisa bekerja delapan jam di rumah ketimbang harus berangkat ke kantor. 

Pegawai ASN, punya waktu lebih banyak untuk keluarganya. Setelah urusan pekerjaan selesai, pegawai ASN bisa ngurusin suami, ngurusin istri, ngurusin anak.

Kalau kekurangan dari kebijakan ini apa saja?

Baca juga : Siapkan Tiga Strategi, Kemenkes Fokus Beresin Kasus Malaria Di Papua

Memang ada sedikit kekurangan. Salah satunya koordinasi dan komunikasi dalam tim di kantor jadi terbatas.

Selanjutnya, apa saran Anda terhadap aturan ini?

Sebagai masukan saja. Di dalam undang undang ASN Nomor 94 tahun 2021 itu masih ada kalimat jika PNS itu bekerja Senin sampai Jumat dan mengatur soal jam kerja juga. Nah, aturan ini harus disesuaikan atau diperbaharui kembali. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 19 Juni 2025 dengan judul "KemenPAN-RB Terbitkan Aturan Baru, Pola Kerja ASN Bisa Di Mana Saja Rudianto Suwarwono: Lebih Banyak Manfaat, Daripada Mudaratnya"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense