Dark/Light Mode

Jatuhkan Vonis 16 Tahun Ke Zarof Ricar, Air Mata Hakim Menetes

Kamis, 19 Juni 2025 07:15 WIB
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Air mata Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti, jatuh saat membacakan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Momen itu terjadi ketika Hakim Rosihan membacakan poin-poin pertimbangan yang mem­beratkan bagi mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA tersebut.

Suara Hakim Rosihan mulai bergetar saat membacakan poin pertama pertimbangan memberatkan bagi Zarof, yakni tidak mendukung program pemerin­tah yang sedang gencar-gencar­nya melakukan pemberantasan korupsi.

Nah, saat membacakan poin kedua, dia tak mampu lagi menahan tangis. Hakim Rosihan mulai terisak.

Baca juga : Tak Lama Lagi, Sampah Bakal Jadi Harta Karun

“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung…,” ucap Hakim Rosihan, di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025).

Kalimatnya terputus oleh isak tangis. Butuh beberapa detik bagi Hakim Rosihan untuk melanjutkannya.

“... dan Badan Peradilan di bawahnya,” lanjutnya, masih sambil tersedu.

Kemudian, pertimbangan memberatkan berikutnya menu­rut majelis hakim, adalah Zarof menunjukkan sifat serakah.

Baca juga : PSG Vs Botafogo, Paris Lapar Trofi

“Karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” tutur Hakim Rosihan.

Sementara pertimbangan yang meringankan, juga ada tiga poin, yakni Zarof menyesali perbua­tannya, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Zarof dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim berpendapat, Zarof terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Baca juga : FIA Usut 7 Pembalap, Podium Bisa Berubah

Zarof dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua ma­jelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.