Dark/Light Mode

RUU Penyiaran Tak Lagi Relevan

DPR Ingin Bikin Aturan Khusus Platform Digital

Kamis, 19 Juni 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja. (Foto: Dok. DPR RI).
Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja. (Foto: Dok. DPR RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sudah mandek sejak 2012 dapat segera diselesaikan. RUU ini bakal relevan dengan perkembangan teknologi digital.

Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja menjelaskan, RUU Penyiaran sekarang tidak lagi memadai karena tidak mencakup platform digital seperti Netflix, TikTok, YouTube atau berbagai layanan Over-The-Top (OTT) lainnya. Hal ini menciptakan kekosongan hukum dan ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan digital.

“RUU penyiaran tahun 2012 itu belum mengenal istilah OTT, belum ada Netflix, TikTok dan platform streaming lainnya. TV konvensional merasa hanya mereka yang diawasi, sementara platform digital tidak,” ujar Abraham di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Baca juga : BI Rate Manteng Di 5,50 Persen

Dia menegaskan, revisi Undang-Undang Penyiaran harus menghindari tumpang tindih kewenangan pengawasan seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers dan Direktorat Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi).

Pengaturan yang serampangan berpotensi menciptakan konflik antar-lembaga serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, dia mengusulkan agar definisi “penyiaran” dalam RUU Penyiaran ini perlu dipertajam agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik pengawasan.

Baca juga : Swasembada Pangan Jadi Prioritas Presiden

Selain itu, konten digital dan platform OTT kudu diatur dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari RUU Penyiaran yang berfokus pada siaran melalui gelombang radio frekuensi.

“Penyiaran itu secara teknis adalah transmisi serentak melalui gelombang radio frekuensi. OTT adalah hal berbeda. Kalau semua digabung, KPI akan jadi superpower,” ujar politisi muda Partai Golkar ini.

Untuk itu, dia memandang OTT sebaiknya diatur dalam undang-undang lain. Dia mencontohkan kelembagaan pengawas seperti di Amerika yang memiliki The Federal Communications Commission (FCC) untuk TV konvensional dan lembaga lain untuk OTT.

Baca juga : Tak Lama Lagi, Sampah Bakal Jadi Harta Karun

Dalam kesempatan tersebut, dia juga merespons keresahan publik terhadap konten vulgar di platform digital yang tidak tersentuh sensor. Namun, penanganannya tetap harus mengedepankan kerangka hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.