BREAKING NEWS
 

Usulan Hapus Penyadapan Di RUU KUHAP Menguat

Prof Juanda: Menurut Saya, Ini Sebuah Kemunduran

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 21 Juni 2025 07:50 WIB
Prof Juanda, Guru Besar HTN Esa Unggul. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa pihak sudah dipanggil ke DPR untuk memberikan masukan dan kritikan terhadap RUU KUHAP itu. Salah satunya, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (17/6/2025), Wakil Ketum Peradi, Sapriyanto Refa, mengusulkan agar aturan penyadapan dalam RUU KUHAP dihapus.

"Kami mengusulkan, penyadapan ini harus dihilangkan. Karena kami khawatir penyadapan akan disalahgunakan penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," kata Refa.

Refa menyatakan, pasal penyadapan telah diatur dalam sejumlah Undang-Undang (UU). Karenanya, tidak perlu lagi diatur dalam RUU KUHAP yang dibahas Komisi III DPR.

Baca juga : Perintah Bos Danantara, Pejabat BUMN Jangan Main Golf Di Hari Kerja

"Karena penyadapan ini sebenarnya sudah ada pengaturan di dalam beberapa Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Narkotika sudah ada, di dalam Undang-Undang Tipikor sudahada, di dalam Undang-Undang Kepolisian sudah ada," ucapnya.

Refa menambahkan, dalam Pasal 84 mengenai bentuk upaya paksa, hanya meliputi penetapan tersangka. Serta, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

"Nah biarlah itu menjadi ranah Undang-Undang itu sendiri. Tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP," ujarnya.

Selain itu, di draf revisi UU KUHAP juga mengatur soal penyadapanharus mendapatkan izin dari pengadilan.

Baca juga : Nasir Djamil: Banyak Pihak Yang Meminta Dikeluarkan

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 124 draf revisi KUHAP. "Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan," demikian bunyi pasal 124 ayat (1) draf revisi KUHAP, dikutip Jumat (21/3).

Pada ayat duanya, diatur soal penyadapan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri. "Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri," lanjut isi KUHAP itu.

Bagaimana tanggapan Komisi III mengenai usulan penghapusan pasal penyadapan di KUHAP? Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan akan menampung berbagai masukan dari beberapa elemen masyarakat, termasuk dari Peradi. “Ada banyak yang minta dikeluarkan dari KUHAP,” ujarnya.

Sementara, Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul, Prof Juanda keberatan jika pasal penyadapan dikeluarkan dari KUHAP.Kalau dikeluarkan, justru merupakan kemunduran bagi hukum Indonesia. “Menurut saya sebuah kemunduran,” katanya.

Adsense

Baca juga : Kemkomdigi Gandeng Rusia Bangun SDM Dan Ekosistem Digital

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Prof Juanda mengenai usulan penyadapan dikeluarkan dari KUHAP, berikut wawancaranya:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense