Dark/Light Mode

PSU Jilid 2 Barito Utara

KPU Wajibkan Pemilih Bawa KTP Saat Nyoblos

Sabtu, 21 Juni 2025 07:20 WIB
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari. (Foto: Instagram/kpu.baritoutara)
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari. (Foto: Instagram/kpu.baritoutara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid 2 Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), akan digelar pada 6 Agustus 2025. KPU mengingatkan, pemilih wajib membawa KTP Elektronik saat mencoblos.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari tidak ingin pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara kem­bali berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegas­kan, masyarakat yang hendak memilih harus membawa KTP saat akan mencoblos.

“Kalau tidak bawa KTP, nggak usah saja diizinkan untuk nyoblos,” tegas Siska, Jumat (20/6/2025).

Siska mengatakan, KPU akan menggencarkan kembali sosialisasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bahwa, kata dia, masyarakat yang boleh mencoblos hanya yang mem­bawa e-KTP.

Baca juga : Gencarkan Dong Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan

“Aturan membawa KTP elek­tronik saat mencoblos harus be­nar-benar diketahui masyarakat luas,” tuturnya.

KPU Barito Utara, kata Siska, tidak akan menerima alasan kearifan lokal bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP saat mencoblos. Termasuk, kata dia, KPU juga tidak membolehkan dengan alasan sudah saling men­genal dengan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Walaupun Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya di situ dan dengan KPPS sudah saling mengenal, juga hasil telaah dan klarifikasi pemilih tersebut benar di DPT tersebut, KTP-nya tetap harus ada,” tegas Siska.

Siska mengungkapkan, dari pengalaman sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), kesalahan administrasi bisa saja menggugurkan hak konstitusi. Sehingga, kata dia, putusan MK tetap dilaksanakan untuk meng­gelar PSU.

Baca juga : Inter Milan Vs Urawa Reds, Poin Dan Gengsi

Menurut Siska, bila KTP hilang atau rusak, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Yaitu, sepanjang pemilih tersebut masuk dalam DPT berdasarkan pengecekan petugas KPPS pada cekdptonline.kpu.go.id.

“Dan petugas KPPS dapat memastikan bahwa pemilih yang membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK tersebut adalah pemilih yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam DPT,” imbuhnya.

“Caranya meminta pemilih menunjukan dokumen identitas diri yang terdapat foto, nama, dan tanggal lahir pemilih yang bersangkutan,” tambah Siska.

PSU jilid 2 Barito Utara, kataSiska, tetap menggunakan DPT pada Pilkada serentak 2024 dengan 114.980 pemilih. Rinciannya, 59.350 laki-laki dan 55.630 perempuan.

Baca juga : Final NBA, Pacers Samakan Kedudukan 3-3

“PSU juga tetap digelar di 270 TPS di Barito Utara,” kata Siska.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.