Sebelumnya
Apa pandangan Anda terkiat langkah Pemerintah yang akan menertibkan online travel agent (OTA) asing tidak berbadan usaha namun menjual akomodasi di Tanah air?
Terkait hal tersebut, terdapat dua hal yang menurut saya penting. Pertama terhadap aplikasinya dan kedua terhadap akomodasi yang dijual.
Terhadap aplikasinya boleh dijelaskan?
Baca juga : Saleh Partaonan Daulay: Pengusaha Lokal Wajib Tingkatkan Kualitas
Kalau aplikasinya memang kalau bisa dilihat jejak digitalya sebenarnya kami dari PHRI itu sudah menyampaikan sejak tahun 2017 kemudian kami kembali tahun 2024 yang lalu di Rakernas. Kami sempat juga mengundang Pemerintah dan mengeluhkan di industri pariwisata ini ada pemain yang berjualan jasa pariwisata tapi karena di era digitalisasi memang marak penjualan melalui online traveling. Namun permasalahannya adalah bahwa si online traveling itu justru pemain-pemain asing yang tidak berkontribusi terhadap negara.
Maksudnya tidak berkontribusi untuk negara?
Pengembangan pariwisata itu harus ada tiga dampak. Pertama, terkait masalah devisa atau pendapatan asli daerah (PAD) yang ini terkait masalah pajak ya. Kedua membuka lapangan pekerjaan, ketiga pertumbuhan ekonomi. Sementara kalau perusahaan asing tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia, dia tidak menyerap tenaga kerja di Indonesia. Ini kan ada yang dirugikan.
Baca juga : Kapolri Beri Hormat Dan Cium Tangan Megawati
Kalau terkait akomodasinya seperti apa?
Pengawasan akomodasi yang dijual ini juga menjadi menarik karena kami sebenarnya sudah cukup lama berdebat masalah unit-unit usaha akomodasi yang tidak sesuai dengan kualifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Di mana dalam hal mengurus perizinan. Karena bagaimanapun untuk memiliki usaha akomodasi itu, pelanggan usaha juga harus menjamin terkait masalah keamanan dan ketertibannya. Tentu menjadi satu unsur yang tidak boleh diabaikan.
Lantas, langkah konkret yang bisa dilakukan oleh Pemerintah agar bisa menyelamatkan pelaku industri pariwisatta di dalam negeri seperti apa ya?
Baca juga : Partai Ka’bah Kepri Tarik Dukungan Untuk Mardiono
Sudah betul apa yang disampaikan oleh Wakil Menteri Pariwisata bahwa mereka mengimbau kepada pelaku-pelaku perusahaan asing atau OTA asing khususnya untuk segera mendaftarkan badan usahanya. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 24 Juni 2025 dengan judul "Lindungi Konsumen Dan Pengusaha Lokal, Pemerintah Bakal Tertibkan Online Travel Agent Asing, Maulana Yusran: Agen Perjalanan Asing Harus Urus Perizinan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.