Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lindungi Konsumen Dan Pengusaha Lokal, Pemerintah Bakal Tertibkan Online Travel Agent Asing
Saleh Partaonan Daulay: Pengusaha Lokal Wajib Tingkatkan Kualitas
Selasa, 24 Juni 2025 07:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pariwisata berupaya menertibkan pemasaran layanan pariwisata di platform digital. Upaya ini termasuk menyiapkan langkah strategis untuk menangani Online Travel Agent (OTA) asing yang belum mendirikan badan usaha tetap di Indonesia.
"Kementerian Pariwisata saat ini memang sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing," kata Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin.
Dalam menertibkan penyelenggaraan pemasaran layanan pariwisata di platform digital, Kementerian Pariwisata akan berfokus pada praktik pemasaran akomodasi melalui platform digital yang dilaksanakan oleh perusahaan asing. Ni Luh menyampaikan upaya penertiban pemasaran layanan pariwisata di platform digital membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dalam hal ini, Kementerian Pariwisata berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam penanganan urusan perizinan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Baca juga : Kapolri Beri Hormat Dan Cium Tangan Megawati
Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Perdagangan selaku pengatur penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik serta Kementerian Komunikasi dan Digital yang berwenang mengatur penyelenggara sistem elektronik.
"Prinsipnya kolaboratif tapi tetap tegas demi pariwisata Indonesia yang berkelanjutan dan berkualitas," tambahnya.
Dijelaskan, dalam upaya menghadirkan persaingan yang adil dan sehat dalam penyelenggaraan usaha pariwisata, Kementerian Pariwisata bersama Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengadakan forum dialog lanjutan dengan para pelaku usaha pariwisata yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah bermaksud membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha sebelum menjalankan tindakan seperti mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi serta menyampaikan peringatan.
Baca juga : Partai Ka’bah Kepri Tarik Dukungan Untuk Mardiono
Untuk itu, Pemerintah berupaya mendorong OTA asing membentuk badan usaha tetap di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Peraturan itu mencakup pembentukan kantor perwakilan perdagangan asing bagi platform luar negeri yang ingin beroperasi di Indonesia.
Kalau OTA asing tidak menunjukkan komitmen untuk menjalankan ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha di Indonesia, maka pemerintah akan memblokir akses ke platform mereka. Langkah ini mendapat respon dari Komisi VII DPR dan pengusaha pariwisata.
Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mendesak Pemerintah untuk segera menetapkan batas waktu bagi online travel agent asing yang beroperasi tanpa badan usaha tetal di Indonesia agar segera melegalkan diri.
Baca juga : Indonesia Harus Tekan PBB Stop Perang Israel Vs Iran
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menyoroti pentingnya penertiban agen perjalanan daring asing yang beroperasi tanpa badan usaha tetap di Indonesia. Namun Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menekankan perlunya peningkatan kualitas dan variasi dari pengusaha pariwisata dalam negeri agar mampu bersaing secara sehat.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Saleh Partaonan Daulay.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya