RM.id Rakyat Merdeka - Komisi II DPR dan Pemerintah akan merevisi Undang Undang Pemilu karena banyak aturan yang belum tercover dalam UU Pemilu yang lama. Makanya, perlu dibahas dan penyesuaian.
Di tengah adanya revisi UU Pemilu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengusulkan peran dan kewenangan lembaga etik penyelenggara pemilu diperkuat dalam revisi UU Pemilu mendatang.
"Pengawas etik penyelenggara pemilu itu masih diperlukan mengingat pengaduannya masih sangat besar, pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu itu masih ditemukan sangat besar," kata Heddy di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Selain itu memperkuat kewenangan, Heddy juga mengusulkan adanya penambahan keanggotaan DKPP. Dia mengatakan saat ini keanggotaan DKPP masih sangat minim.
Baca juga : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi: Penting Agar Aduan Ditangani Lebih Cepat
"Penguatan pimpinan DKPP, keanggotaan DKPP, jangan cuma 5, bisa jadi 10 atau 9 misalnya gitu, biar juga penanganan perkaranya bisa cepat, kalau nggak, penanganan perkaranya akan sangat lambat," paparnya.
Dia mengatakan keanggotaan dan pegawai DKPP yang masih terbatas menjadi salah satu kendala penanganan perkara tak dapat dilakukan dengan cepat. Padahal, kata Heddy, setiap persidangan harus dipimpin oleh anggota DKPP.
"Setiap kali sidang kan harus, yang mimpin anggota DKPP, tidak boleh tidak, itu juga sangat terbatas, nggak boleh dipimpin orang lain, majelisnya bisa dari KPU Bawaslu tapi yang mimpin harus keanggotaan DKPP, itu terbatas," jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, juga diperlukan kantor sekretariat DKPP di daerah-daerah rawan. Kata dia, cukup empat perwakilan, yakni Tengah, Timur, Barat dan Jakarta.
Baca juga : Koperasi Desa Merah Putih Gerakkan Ekonomi Rakyat
Wilayah Timur dan Tengah bisa di Kalimantan, lalu Barat di Sumatera dan Jawa. "Itu saja, 4 saja saya kira cukup, sama di Jawa, jadi nggak usah banyak-banyak nanti boros juga," ungkapnya.
Dia mengatakan hal itu untuk mempermudah dalam menerima pengaduan. Bukan hanya itu, keberadaan kantor juga secara operasional akan mengurangi cost untuk biaya sidang.
“Kalau kita sidang kan berangkat rame-rame banyak, kalau ada di kantor sana kan bisa di handle oleh orang kantor, yang berangkat cuma majelisnya saja, itu juga akan lebih efisien, secara pembiayaan juga bisa lebih efisien," imbuh dia.
Usulan dari Heddy mendapatkan dukungan dari Komisioner DKPP lain, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Kata dia, penguatan lembaga dan penambahan jumlah anggota DKPP diperlukan. “Sangat penting,” uajr dia.
Baca juga : Kader Gerindra Jangan Jadi Beban Presiden Prabowo
Sementara, anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan menentang adanya penambahan jumlah anggota DKPP. “Tidak perlu ada penambahan,” tolaknya.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Ahmad Irawan terkait usulan perlunya penguatan dan penambahan anggota DKPP. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.