RM.id Rakyat Merdeka - Hampir 20 tahun lebih Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mandek. Di periode ini, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) masih menggodoknya.
Pekan kemarin (Selasa, 16/7), Baleg mengundang beberapa pihak yang terkait dengan RUU PPRT untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan masukan.
Yang diundang salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh (KSP-PB). Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Perempuan, Jumisih menyuarakan secara tegas pentingnya pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Sebetulnya DPR Sudah Punya Bahan Dan Masukan
Di dalam RDP itu, ia mengusulkan beragam poin penting yang perlu diatur dalam aturan tersebut. Antara lain asas kekeluargaan bisa dipegang teguh PRT dan pemberi kerja untuk menghasilkan hubungan kerja yang harmonis.
RUU PPRT penting mengakui PRT sebagai pekerja, bukan pembantu atau asisten. Hal ini melahirkan tanggungjawab negara untuk mewujudkan keadilan.
Lingkup pekerjaan domestik yang dapat diampu PRT meliputi sembilan jenis. Yakni memasak, mencuci atau menyetrika pakaian, membersihkan rumah, halaman atau kebun tempat tinggal pemberi kerja, merawat anak, menjaga orang sakit, orang berkebutuhan khusus, pengemudi, menjaga rumah atau memelihara hewan peliharaan.
Baca juga : Kemkomdigi Diminta Hati-hati
Menurut Jumisih jenis pekerjaan yang dikerjakan PRT bisa disepakati dalam perjanjian tertulis dengan pemberi kerja.
“Poin perjanjian kerja menjadi catatan yang harus digaris bawahi karena perjanjian kerja memberikan perlindungan bukan hanya kepada PRT tapi juga pemberi kerja,” katanya.
Sekretaris Jenderal KSPI, Ramidi mendukung penuh adanya perjanjian kerja di dalam RUU PPRT. “PRT bukan pembantu. Mereka adalah pekerja,” katanya.
Baca juga : Menhub Curiga Kapal Kelebihan Penumpang
Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia kurang sependapat jika di dalam RUU PPRT ada perjanjian kerja seperti hubungan industrial. “Hubungannya lebih pada hubungan kekeluargaan,” katanya.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Ramidi terkait RUU PPRT khusus perlu perjanjian kerja. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.