BREAKING NEWS
 

20 Tahun RUU PPRT Mandek, Nasib PRT Masih Digantung DPR

Ramidi: PRT Bukan Pembantu, Mereka Adalah Pekerja

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 22 Juli 2025 07:50 WIB
Ramidi, Sekretaris Jenderal KSPI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Saat ini, Undang Undang untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) belum disahkan oleh DPR. Bagaimana pandangannya?

Adsense

Sudah lebih dari 21 tahun perjuangan dilakukan oleh kawan-kawan PRT untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun undang-undang yang secara khusus mengatur dan melindungi hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Negara tidak boleh terus abai. Ada lebih dari lima juta Pekerja Rumah Tangga di Indonesia yang bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera dihentikan.

Apa harapan Anda di dalam RUU PRT ini?

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Sebetulnya DPR Sudah Punya Bahan Dan Masukan

Kami menekankan dua poin utama yang harus dijamin dalam UU PPRT.

Apa saja?

Yang pertama, pengakuan negara bahwa PRT adalah pekerja yang memiliki hak-hak sebagaimana pekerja sektor lainnya.

Kedua, adanya perjanjian kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja, yang secara adil mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Baca juga : Kemkomdigi Diminta Hati-hati

PRT bukan pembantu. Mereka adalah pekerja, dan sudah saatnya negara mengakui keberadaan mereka secara sah dan memberikan perlindungan hukum yang setara.

Kenapa Anda begitu mendesak adanya RUU PRT ini?

Indonesia telah memiliki undang-undang yang melindungi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Maka menjadi ironi ketika PRT di dalam negeri justru tidak memiliki perlindungan hukum serupa.

Lalu, apa harapan Anda?

Baca juga : Menhub Curiga Kapal Kelebihan Penumpang

Kami menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR RI, khususnya Badan Legislasi, untuk segera menyepakati dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang paling rentan.

Pengesahan UU PPRT adalah wujud dari keberpihakan negara kepada keadilan sosial dan hak asasi manusia. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 22 Juli 2025 dengan judul "20 Tahun RUU PPRT Mandek, Nasib PRT Masih Digantung DPR, Ramidi: PRT Bukan Pembantu, Mereka Adalah Pekerja"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense