BREAKING NEWS
 

OTT KPK Jalan, Pencegahan Jalan

Rudianto Lallo: Lebih Baik Pencegahan Daripada Harus OTT

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 24 Agustus 2025 07:40 WIB
Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Anda menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai alat politik, boleh dijelaskan?

Memang Fraksi NasDem kemarin dalam rapat dengar pendapat, rapat kerja dengan Komisi III DPR, kita mempertanyakan salah satunya adalah terminologi dari OTT. Kami berharapnya, OTT ini tidak dipakai menjadi alat pukul untuk kepentingan tertentu.

Memang apa yang Anda persoalkan dari OTT KPK inu?

Adsense

Ya kami menyarankan, kalau belum terjadi peristiwa pidana, belum terjadi misalkan traksaksi suap menyuap, sementara ada laporan, ada proyeksi, ya seharusnya KPK bisa melakukan pencegahan dini, supaya tidak terjadi tindak pidana tersebut.

Baca juga : Hak Masyarakat Miskin Jangan Sampai Hilang

Menurut Anda, cara pencegahan semacam itu bisa dilakukan?

Kalau di hukum acara, kita tidak kenal hukum OTT. Tafsir yang kami pahami adalah, tertangkap tangan itu ketika tidak direncanakan, gitu loh. Itu yang kita pertanyakan ke Deputi Pencegahan, apa yang sudah dilaksanakan di Deputi Pencegahan. Misalkan ada laporan ke KPK, ada proses penyelidikan terhadap kepala daerah tertentu. Proses penyelidikan KPK pakai penyadapan, berarti kan tertangkap tangan ini direncanakan.

Jadi seharusnya OTT itu tidak sesuai kalau ada perencanaan ya?

Maksud saya, kalau direncanakan berarti kan terkesan itu dibiarkan terjadi tindak pidana tertangkap tangan tadi. Seharusnya kan bisa dicegah lebih awal. Kalau misalkan ada aduan masyarakat tapi peristiwa pidanaya belum terjadi, transaksi suap menyuapnya belum terjadi, harusnya kan bisa diberitahu, “Hati-hati kamu bupati. Hati-hati para pejabat.”

Baca juga : Pratikno Utus Stafsus Beri Bantuan Konkret

KPK harus mengingatkan sebelum terjadi ya?

Iya. Supaya tidak terjadi terkesan KPK membiarkan. Kami tidak mau proses penegakan hukum dilakukan dengan cara mencari-cari kesalahan, atau menarget orang-orang tertentu. Kan tidak seperti itu. Penegakan hukum itu kan tidak boleh mencari-cari kesalahan.

Kalau memang sudah ada alat bukti bagaimana?

Kalau menemukan kesalahan, yes. Tapi mencari-cari kesalahan tidak dibenarkan. Karena mungkin semua orang punya salah kalau dicari-cari. Kita tidak mau ada opini persepsi masyarakat. Ada istilah kriminalisasi.

Baca juga : Dari Transmigrasi, Lahir Para Patriot Intelektual

Apa pencegahan semacam itu tidak bertentangan dengan semangat pemberatasan korupsi?

Itu lebih kepada agar penegakan hukum dari KPK betul-betul motifnya murni hukum, motif hukum. Itu yang kami tidak mau. Tetapi secara prinsip, kami mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK termasuk di dalamnya kalau ada tertangkap tangan.

Kalau kemudian dalam tertangkap tangan dilakukan pengembangan, ada orang lain yang terlibat, itu namanya pengembangan kasus. Pertanyaannya apakah itu termasuk OTT? Itu yang kami pertanyakan. Jadi ketika misalkan ada orang tertangkap tangan, pemberi dan penerima. Itu OTT kan? Dalam pengembangannya si pemberi, si penerima ini ada yang menyuruh. Itu namanya sudah pengembangan. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 24 Agustus 2025 dengan judul "OTT KPK Jalan, Pencegahan Jalan, Rudianto Lallo: Lebih Baik Pencegahan Daripada Harus OTT"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense