RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN mulai tahun 2026. Rencana tersebut dibeberkan di dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 untuk kerangka anggaran jangka menengah.
Sistem single salary pun juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Apa sih single salary? Single salary adalah sistem penggajian yang menggabungkan semua komponen tunjangan (seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dll.) ke dalam satu komponen gaji pokok yang besar dan sederhana. Intinya, gaji dibayarkan dalam satu "paket" tunggal tanpa banyak pemotongan atau penambahan tunjangan yang terpisah.
Dan sebenarnya ide dan gagasan single salary ini bukan barang baru. Karena sempat disuarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Baca juga : DPR Undang Pemusik Cs
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.
"Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025).
Baca juga : Menekraf Ingin Lahirkan Generasi Muda Kreatif
Namun, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai kebijakan single salary bagi ASN cukup baik untuk transparansi dan keadilan.
“DPR tentu menunggu proposal dari Pemerintah, nanti bisa kita kaji bersama-sama,” katanya.
Sementara, Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudianto Suwarwono mengingatkan jika single salary ibarat dua mata pisau.
Jika dilakukan dengan setengah hati dan tanpa persiapan matang, kebijakan single salary akan berpotensi menimbulkan gejolak.
Baca juga : PDIP Dukung Lawan Radikalisme, BNPT: Setiap Hari Kami Memonitor Media Sosial
Untuk mengetahui lebih jelas bagaimana pandangan Rudianto Suwarwono terkait kebijakan single salary bagi ASN. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.