Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Jiwasraya, Mantan Pejabat Bapepam-LK Didakwa Rugikan Negara 90 M

Rabu, 27 Agustus 2025 07:10 WIB
Sidang dakwaan mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)
Sidang dakwaan mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008–2018.

Kerugian negara ini muncul akibat Isa menyetujui skema reasuransi untuk penyehatan PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, meski mekanisme dan kelayakan keuangan perusa­haan tersebut bermasalah.

Perbuatan korupsi ini di­lakukan bersama-sama para mantan direksi PT AJS, yang saat ini telah menjadi terpidana. Mereka yakni, Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, dan Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Baca juga : BUMN Punya Prospek Baik Kerek Pendapatan

Dakwaan terhadap Isa dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Zulkifli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/8/2024).

Majelis hakim dipimpin Sunoto dengan hakim anggota, Dennie Arsan Fatrika, Ni Kadek Susiantiani, Mardiantos, dan Alfis Setyawan.

“Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ungkap jaksa Zulkifli saat membacakan surat dakwaan dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Baca juga : Gandeng JICA, Kemenperin Digitalisasi IKM Komponen Otomotif

Jaksa mengatakan, kerugian negara Rp 90 miliar itu muncul lantaran Isa selaku pejabat Bapepam-LK memberikan persetujuan kepada PT AJS terkait perjanjian reasuransi (asuransi untuk perusahan asuransi) dengan sejumlah perusahaan asuransi luar negeri.

Rinciannya, pembayaran rea­suransi kepada PC Ltd. pada 12 Mei 2010 sebesar Rp 50 miliar, dan dua kali pembayaran reasuransi kepada BMIC. Yakni pada 12 September 2012 sebesar Rp 24 miliar, dan pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar, atau total Rp 40 miliar.

Jaksa menyebut, reasuransi yang disetujui Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki sub­stansi ekonomi. Karena akhirnya, AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.

Baca juga : Rumah Dekat Sekolah Negeri, Anak Tak Lolos

“Tapi secara akuntansi mengakui seolah-olah risiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi,” jelas jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.