Sebelumnya
Ada usulan agar Presiden Prabowo mengeluarkan Perppu soal Perampasan Aset. Bagaimana pendapat Anda?
Kalau menurut saya, lebih kuat undang undang. Karena bagaimanapun undang undang itu prosesnya relatif panjang, dan ada proses meaningful participation. Ada partisipasi dari masyarakat, sehingga kita akan lebih kaya dalam membahasnya.
Memangnya kalau Perppu, kenapa?
Kalau Perppu kan apa yang mau di Perppu kan, undang undangnya saja belum ada. Kita belum punya undang undangnya.
Lagian, Perppu itu kan peraturan pemerintah pengganti undang undang. Nah, undang undang mana yang mau diganti. Sampai saat ini kita belum punya RUU Perampasan Aset.
Baca juga : Berantas Tambang Ilegal, Perkuat Penegakan Hukum
Anda lebih sepakat dengan undang undang saja daripada Perppu, ya?
Undang undang lebih kuat. Dan yang terpenting adalah kita di DPR berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan membuat RUU Perampasan Aset.
Dalam pemberantasan korupsi, kita sudah punya banyak undang undang. Ada undang undang tentang Tipikor, ada undang undang tentang penyucian uang atau TPPU dan sebagainya.
Jadi sebetulnya kita bukan tidak punya undang undang dalam pemberantasan korupsi. Cuma, ketika nanti ada undang undang seperti perampasan aset akan memperkuat. Makanya kita harus punya cukup waktu untuk membahas itu.
Desakan soal RUU Perampasan Aset ini sesuai dengan tuntutan masyarakat juga, kan?
Baca juga : Produk Ekraf Meluas Di Pasar Asia Dan Eropa
Menurut saya, teman-teman atau masyarakat paham bahwa undang undang ini nggak bisa cepat-cepat. Makanya mereka memberikan waktu 1 tahun untuk menyelesaikan. Dan menurut saya itu gagasan yang rasional, gagasan yang cerdas. Karena mereka tahu bahwa undang undang ini penting, maka butuh waktu untuk membahasnya secara mendalam.
Ada desakan agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2025-2026?
Ya, sebenarnya RUU Perampasan Aset itu sudah lama menjadi agenda Pemerintah dan DPR. Tetapi memang beberapa kali terkendala karena soal harus disesuaikan dengan undang undang yang berkaitan dengan soal sistem hukum dan pemerantasan korupsi yang lain.
DPR juga sudah menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ini akan kita bahas setelah undang undang KUHAP selesai.
Kenapa harus menunggu KUHAP?
Baca juga : Mentrans: Kami Seleksi
Pertama, karena harus linier RUU Perampasan Aset ini dengan KUHAP. UU kan harus menyesuaikan dengan sistem hukum di setiap negara. Nah, sistem hukum negara kita ini kan tidak mengenal pembuktian terbalik.
Kemudian yang kedua adalah kita juga harus memperkuat aparat penegak hukum yang betul-betul punya komitmen untuk ikut melaksanakan undang undang ini nantinya.
Maksud Anda, RUU Perampasan Aset ini bisa disalahgunakan?
Iya, jangan sampai RUU Perampasan Aset ini disalahgunakan. Karena kalau misalnya tidak diatur sedemikian rupa dan menghasilkan penegak hukum yang betul-betul memahami dan punya komitmen tinggi, bisa dipergunakan kemana-mana. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 7 September 2025 dengan judul "Perppu Perampasan Aset Apakah Diperlukan? Ahmad Doli Kurnia: UU Itu Lebih Kuat Dibanding Perppu"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.