Dark/Light Mode

Sebelum Didemo Rp 230 Juta Per Bulan

Formappi: Penghasilan DPR Rp 65,5 Juta Masih Kegedean

Minggu, 7 September 2025 06:40 WIB
Anggota DPR saat Rapat Paripurna ke-24 Penutupan Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Anggota DPR saat Rapat Paripurna ke-24 Penutupan Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka -  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah memangkas take home pay (THP) anggota Dewan dari sekitar Rp 230 juta menjadi Rp 65,5 juta perbulan setelah didemonstrasi, yang berbuntut amuk massa dan penjarahan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, besaran take home pay Anggota DPR, meskipun sudah pangkas, masih terlalu besar. Sebelum dipangkas, penghasilan anggota Dewan sebesar Rp 230 juta, dan kini menjadi Rp 65,5 juta perbulan.

"Masih terlalu besar. Jenis tunjangan harus benar-benar dieval­uasi manfaatnya," tegas Lucius di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga : Fundamental Kuat Ekonomi Kinclong

Pasca di demonstrasi yang telah menghilangkan nyawa dan berbuntut amuk masa dan penja­rahan, DPR menghapus berbagai tunjangan. Yaitu, tunjangan perumahan, biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

"Pemangkasan ini masih be­lum maksimal," katanya.

Lucius berharap, pemang­kasan penghasilan Anggota Dewan sekarang ini sebagai respons awal untuk pembena­han menyeluruh untuk jenis dan nominal tunjangan yang diterima wakil rakyat. Dia mengatakan, tunjangan yang perlu dievaluasi kembali adalah tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 20 juta per bulan.

Baca juga : Kopdes Dan Warung Didorong Bersinergi, Bukan Bersaing

"Padahal, eksekusi tunjangan ini tidak jelas. Karena banyak pi­hak yang merasa DPR selama ini tidak cukup aspiratif," katanya.

Belum lagi, kata Lucius, tun­jangan jabatan dan tunjangan kehormatan bernilai fantastis dan masih diterima anggota DPR. Yaitu, sebesar Rp 9,7 juta untuk tunjangan jabatan, dan Rp 7,1 juta untuk tunjangan kehormatan.

Lucius melanjutkan, ada pu­la tunjangan-tunjangan lain yang maknanya sama. Yaitu, tunjangan peningkatan fungsi dan honorarium kegiatan. Dia mengatakan, tunjangan fungsi Dewan dibikin seolah-olah men­jadi hal yang berbeda.

Baca juga : Bus Stop Perlu Beratap Dan Fasilitas Untuk Duduk

"Kan bisa terlihat kalau jenis atau item tunjangan ini menjadi semacam strategi untuk bisa menambah pundi-pundi saja," geregetnya.

Tidak berhenti di situ, Lucius juga mengatakan, DPR masih memiliki tunjangan reses, tun­jangan aspirasi, rumah aspirasi, dan lain-lain. Tunjangan reses, lanjut Lucius, memang tidak diberikan setiap bulan.

"Tapi, jumlahnya cukup besar tiap Anggota Dewan, melalui masa reses dan harus kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.