BREAKING NEWS
 

Usulan Pembentukan Badan Eksekusi Negara, Perlukah?

Hinca Pandjaitan: Badan Ini Perlu Punya Kewenangan Kuat

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 26 September 2025 07:10 WIB
Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengusulkan agar Presiden membentuk Badan Eksekusi Negara untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkracht. 

Usulan ini merespons langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengejar ratusan pengemplang pajak mendapat dukungan. Namun, usulan Hinca itu mendapat catatan dari Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap.

Kata Hinca, nantinya lembaga ini bertugas mengeksekusi seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Negara berkewajiban dan tidak boleh kalah, harus hadir di depan untuk mengeksekusinya,” tegas Hinca dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Baca juga : Duh, Obat Kuat Ternyata Membahayakan Jantung

Hinca menegaskan upaya Menteri Purbaya untuk memperjuangkan hak negara perlu mendapat dukungan penuh. Terlebih, setelah mendapat dukungan KPK yang berkeinginan membantu kerja Menteri Purbaya mengejar para wajib pajak. 

“Upaya Menteri Keuangan Purbaya harus didukung penuh. Itu hak negara. Bantuan KPK atas permintaan Menteri Purbaya itu penting dan kita dukung sepenuhnya,” ujarnya.

Hinca menilai pembentukan Badan Eksekusi Negara mendesak dilakukan untuk memastikan keadilan hukum berjalan tuntas hingga akhir. Badan ini, menurutnya, sebaiknya berada langsung di bawah Presiden Prabowo agar memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan.

Baca juga : Zulhas Ikut Gaungkan Isu Pangan Dan Lingkungan

“Negara harus memastikan keadilan tiba di tangan pencari keadilan. Keadilan tidak boleh menemui jalan buntu. Keadilan harus menyentuh garis finish keadilan itu sendiri. Tak boleh juara tanpa mahkota, juara harus mendapatkan piala mahkota keadilan,” pungkas Hinca. 

Sebelumnya, KPK menyambut positif upaya Menteri Keuangan yang akan memburu 200 orang pengemplang pajak. KPK siap mem-back-up Menteri Purbaya yang akan menagih para wajib pajak yang memiliki tunggakan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan pihaknya siap bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk melalukan langkah tersebut. “KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapapun dalam konteks pemberantasan korupsi,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2025)

Baca juga : Kemenko Polkam Bubarkan Desk Dan Satgas Karhutla

Sementara itu, Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, pembentukan badan ini memang penting. Namun dia mewanti-wanti, agar lembaga tersebut tidak cukup dibentuk lewat keputusan eksekutif. 

Yudi menekankan, Badan Eksekusi Negara harus memiliki dasar hukum berupa undang-undang, agar pekerjaannya tidak sekadar temporer dan benar-benar punya kewenangan. “Kalau hanya lewat keputusan eksekutif, rawan diganggu,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (25/9/2025).

Untuk mengetahui lebih lanjut pandangan dari Hinca Pandjaitan terkait gagasan pembentukan Badan Eksekusi Negara, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense