Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal
Duh, Obat Kuat Ternyata Membahayakan Jantung
Jumat, 26 September 2025 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 19 produk herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Dari jumlah tersebut, 12 produk ditemukan melalui pengawasan secara offline, sisanya 7 produk berasal dari pengawasan di platform online.
Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menilai tindakan BPOM yang menarik produk herbal ilegal ini merupakan langkah nyata dalam melindungi konsumen dari produk berbahaya. "Produsen nakal harus diberi sanksi berat, jangan hanya sekadar peringatan untuk memberi efek jera," tegas Arzeti dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Arzeti meminta BPOM terus memperketat pengawasan secara masif, baik di pasar fisik maupun platform daring. Sebab peredaran obat tradisional dan herbal di Indonesia sangat luas serta mudah diakses masyarakat. "Kesehatan masyarakat adalah prioritas yang tidak boleh dikompromikan,” tandasnya.
Baca juga : Zulhas Ikut Gaungkan Isu Pangan Dan Lingkungan
Pemerintah, melalui BPOM dan kementerian terkait, tegas Arzeti harus memberikan sanksi tegas kepada produsen yang terbukti nakal mencampurkan BKO dalam produk herbal. Karena tanpa hukuman yang memberi efek jera, praktik serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas.
"Hukum harus jelas, dan ditegakkan. Kalau tidak, industri obat tradisional yang seharusnya menjadi kekuatan bangsa akan rusak oleh ulah segelintir pihak yang mencari keuntungan sesaat,” tegas politikus PKB ini.
Arzeti mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam mengonsumsi produk herbal. Caranya dengan tidak mudah tergiur iklan atau klaim khasiat instan, melainkan selalu memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Baca juga : Kemenko Polkam Bubarkan Desk Dan Satgas Karhutla
Produk herbal, terang dia, memang menjadi alternatif sehat yang banyak diminati, di tengah tren back to nature atau kembali ke alam. Tapi masyarakat jangan asal membeli. Pastikan ada nomor izin BPOM dan membaca label dengan cermat. "Jangan terpengaruh oleh promosi berlebihan yang sering kali menyesatkan,” imbaunya.
Upaya perlindungan konsumen tambah Arzeti, harus melibatkan kolaborasi berbagai pihak, seperti Pemerintah, pelaku industri, media, dan masyarakat. Pemerintah dan BPOM juga dituntut untuk memperkuat regulasi sekaligus melakukan sosialisasi yang berkesinambungan agar masyarakat lebih sadar akan risiko produk ilegal.
Sementara, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, lembaganya terus memberantas peredaran produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang mencantumkan nomor izin edar fiktif. "Sebagian besar produk yang ditemukan merupakan OBA dengan klaim memelihara stamina pria yang ternyata mengandung sildenafil," ujarnya.
Baca juga : Tanggapi Kritik Warga, Wali Kota Tangsel Janji Tekan Biaya Perjalanan Dinas 2026
Taruna menjelaskan, sildenafil adalah zat aktif yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Penggunaan yang tidak tepat dan tanpa dosis terkontrol dapat menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya