Sebelumnya
Apa dasar Anda menggugat aturan hak pensiun anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi?
Dasar hukumnya jelas Undang-Undang Dasar 1945. Karena saya menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12. Prinsipnya, setiap warga negara yang hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan, berhak mengajukan pengujian undang-undang ke MK.
Apa yang dirugikan?
Saya melihat ada ketimpangan yang sangat nyata. Seorang anggota DPR bekerja 1–6 bulan saja, sudah berhak mendapat pensiun, walau hanya 20 persen. Sementara rakyat biasa, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, harus bekerja puluhan tahun dulu baru bisa menerima hak pensiun. Ini kan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan konstitusional. Tidak ada yang memperhatikan hal ini selama puluhan tahun.
Baca juga : Lucius Karus: Ngapain Negara Repot Keluarkan Dana Pensiun
Hitungan Anda, berapa besar keuangan negara dialokasikan dari kebijakan ini?
Kalau dihitung kasar, sekitar Rp 226 miliar per tahun. Itu dengan rata-rata Rp 3,6 juta per orang. Ketua Komisi saja bisa menerima pensiun Rp 16 jutaan per bulan, sedangkan Ketua DPRD bisa sekitar Rp 30-40 juta. Ini angka besar untuk masa kerja yang sangat singkat.
Bagaimana mekanisme sidang di MK untuk perkara seperti ini?
Saya sebagai pemohon pengujian undang-undang. Setelah sidang pendahuluan dan perbaikan permohonan, MK akan memanggil Presiden dan DPR untuk dimintai keterangan. Semua pihak nanti bisa menghadirkan ahli dan saksi. Dari situ kami bisa tahu seberapa besar hak pensiun yang selama ini diterima anggota DPR.
Baca juga : DPR Apresiasi Upaya Polri Sukseskan Program MBG
Lantas, apa alasan lain Anda menggugat hak pensiun DPR ini?
Ya, saya tidak rela. Bayangkan, pembayar pajak tidak dapat apa-apa, sementara anggota DPR, yang seharusnya bekerja untuk rakyat, malah mendapat pensiun besar setelah hanya beberapa bulan menjabat. Undang-undang ini sudah berusia lama, tapi belum pernah dikoreksi. Saya merasa wajib menggugatnya, bukan sekadar ingin, tapi harus.
Apakah ada pihak DPR yang mencoba menghubungi Anda setelah gugatan ini masuk ke MK?
Tidak ada. Tidak ada komunikasi sama sekali. Saya juga belum mendapat akses. Tapi saya sudah biasa menguji undang-undang di MK. Jadi, biar proses hukum berjalan saja.
Baca juga : Kemkomdigi Cabut Pembekuan Sementara Operasional TikTok
Bagaimana tanggapan Anda terhadap pernyataan pimpinan DPR yang menyebut hak pensiun sudah sesuai aturan?
Itu jawaban normatif saja. Mereka bilang sudah diatur undang-undang, padahal justru undang-undang itulah yang sedang saya uji. Kalau mau adil, harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Hanya itu caranya. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 6 Oktober 2025 dengan judul "Aturannya Digugat Ke Mahkamah Konstitusi, Apa Perlu Anggota DPR Dapat Pensiun Seumur Hidup? Lucius Karus: Ngapain Negara Repot Keluarkan Dana Pensiun"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.