Sebelumnya
MK secara resmi menolak gugatan dari Partai Buruh mengenai aturan parliamentary threshold. Apa pandangan dan respons Anda?
Gugatan Partai Buruh terhadap norma mengenai batas ambang keterwakilan parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, objeknya telah diputuskan oleh MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Kita hormati putusan MK.
Terkait dengan keputusan yang diambil para hakim MK. Bagaimana?
Baca juga : Agus Supriyadi: Kami Bisa Memahami Dan Terima Putusan MK
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan kepada pembuat undang-undang yakni DPR dan Pemerintah untuk mengatur ulang mengenai ketentuan parliamentary threshold dengan memerhatikan prinsip proporsionalitas.
Jika hakim memutuskan demikian, apakah DPR dan Pemerintah akan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu?
Hingga saat ini, DPR dan Pemerintah belum melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu.
Baca juga : Kebijakan Pangan Sudah Bagus
Kapan akan membahas dan melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu?
Perubahan Undang-Undang Pemilu akan dilakukan pada awal 2026.
Terkait dengan desakan atau gugatan dari Partai Buruh mengenai angka ambang batas parlemen. Bagaimana?
Baca juga : MBG Kurangi Masalah Kesehatan Hingga 50 Persen
Substansi materi gugatan Partai Buruh ini menjadi masukan penting bagi pembentuk Undang-Undang untuk merumuskan norma dalam perubahan Undang-Undang Pemilu mendatang. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 19 Oktober 2025 dengan judul "Soal Aturan Parliamentary Threshold, Gugatan Partai Buruh Ditolak MK, Muhammad Khozin: Jadi Masukan Kami Merevisi UU Pemilu"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.