BREAKING NEWS
 

Revisi UU Pemilu, Kebijakan Verifikasi Parpol Mulai Diperdebatkan

Zulfikar Arse Sadikin: Semua Parpol Diverifikasi Administrasi Dan Faktual

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 24 Oktober 2025 07:15 WIB
Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Ada pendapat dari partai nonparlemen mengenai aturan verifikasi. Partai yang ada di parlemen cukup daftar ulang. Apa pendapat Anda?

Adsense

Kalau usulan dan masukan silakan saja, nanti kita akan kaji bersama Pemerintah. Prinsipnya, kita coba kaji sejauh mana usulan ini bisa diterima oleh semua pihak.

Apakah usulan tersebut bisa diakomodir, karena ada pengalaman di pemilu sebelumnya?

Memang dulu ada aturan seperti itu, tapi akhirnya digugat juga ke MK. Dan keputusan MK mewajibkan kepada semua partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu harus diverifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Jadi, walaupun partai di Senayan dan ada di DPR tetap harus ada verifikasi administrasi dan faktual.

Baca juga : Agus Supriyadi: Biar Adil, Kami Cukup Verifikasi Administrasi

Tapi, DPR dan Pemerintah bisa mengubah aturan mengenai verifikasi di dalam revisi UU Pemilu karena termasuk open legal policy?

Sulit, karena kita terikat oleh putusan MK. Dan MK memutuskan semua parpol wajib ikut verifikasi administrasi maupun faktual.

Lalu, apa saran Anda?

Saya justru mengusulkan jika verifikasi bisa dilakukan di daerah dulu.

Baca juga : RI-Brazil Kolaborasi Perkuat Sektor ESDM

Maksud Anda seperti apa? Bisa dijelaskan?

Kan MK memutuskan ada pemilu nasional dan pemilu daerah. Nah, untuk partai politik uji sahih-nya di pemilu dan itu dimulai dari bawah. Semacam kompetisi sepak bola, ada Liga 2, Liga 1, dan Liga Utama. Partai-partai baru harus ikut di pemilu serentak daerah dulu. Jangan langsung ikut ke pemilu nasional. Jika partai baru atau nonparlemen dapat kursi di kabupaten/kota, lalu naik ke provinsi, berikutnya baru ke nasional.

Kalau sistemnya seperti itu, berarti nanti banyak partai lokal, dong?

Tidak apa-apa menjadi partai lokal, karena memang rakyat memberikan mandat untuk tingkat lokal saja. Jadi, tidak mesti di nasional. Intinya, kalau partai mau ikut pemilu dari bawah saja. REN

Baca juga : Spotify Dukung Menkum Selesaikan Royalti Musik

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 24 Oktober 2025 dengan judul "Revisi UU Pemilu, Kebijakan Verifikasi Parpol Mulai Diperdebatkan, Zulfikar Arse Sadikin: Semua Parpol Diverifikasi Administrasi Dan Faktual"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense