BREAKING NEWS
 

Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jangan Berhenti Di Tataran Seremonial

Iftitahsari: Tim Ini Harus Bisa Sentuh Akar Masalah

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 10 November 2025 07:15 WIB
Iftitahsari, Program Manager ICJR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Reformasi Polri. Komisi ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008. Atas pembentukan ini, muncul beragam respons.

Sebelumnya, Prabowo melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11/2025). Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Komisi ini diisi oleh sepuluh orang. Selain Jimly, ada eks Menko Polhukam Mahfud MD. Lalu tiga mantan Kapolri; Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti. Kemudian, ada juga Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga : Rudianto Lallo: Harus Bisa Terjemahkan Keinginan Pak Presiden

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada hari ini, Senin (10/11/2025). Hal ini disampaikan Jimly usai mendapatkan arahan dari Prabowo. Jimly menargetkan komisi ini dapat bekerja dengan optimal dan cepat meskipun tak diberikan batasan waktu kerja oleh Prabowo. “Minimal tiga bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,” ucapnya.

Dia mengatakan, komisi ini juga siap saling menunjang kinerja dengan Tim Reformasi Kepolisian internal Polri yang beberapa waktu lalu dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Jimly mengatakan, tak menutup kemungkinan hasil temuan timnya akan mengubah peraturan bahkan undang-undang jika memang dirasa diperlukan demi memperbaiki sistem.

“Artinya kita masih terbuka, nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang. Gitu kira-kira,” papar Jimly.

Baca juga : Dulu Berkuku Mak Lampir, Sekarang Bersih Dan Pede...

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai, pembentukan Komisi Reformasi Polri oleh Presiden menunjukkan adanya niat baik untuk memperbaiki kinerja dan tata kelola institusi Kepolisian. Namun, menurut dia, komposisi anggota komisi tersebut masih didominasi tokoh-tokoh lama yang selama ini juga berada dalam kekuasaan.

“Kami menghormati Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden. Ada keinginan untuk memperbaiki institusi Kepolisian ke depannya,” kata Rudianto saat dihubungi Rakyat Merdeka, Sabtu (8/11/2025).

Program Manager Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengingatkan, agar reformasi yang dilakukan tidak berhenti pada tataran seremonial. Dia menilai, persoalan utama yang harus dibenahi justru menyangkut besarnya kewenangan Kepolisian yang selama ini kerap tanpa pengawasan efektif.

Baca juga : Biaya Politik Mahal Sekali, Kondisi Keuangan Terbatas

“Ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat masih sangat terbuka, terutama pada tahap penyelidikan yang tidak transparan,” ujar Iftitahsari, Sabtu (8/11/2025).

Untuk mengetahui pandangan Iftitahsari mengenai pembentukan Komisi Reformasi Polri, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense