BREAKING NEWS
 

Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jangan Berhenti Di Tataran Seremonial

Iftitahsari: Tim Ini Harus Bisa Sentuh Akar Masalah

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 10 November 2025 07:15 WIB
Iftitahsari, Program Manager ICJR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa pandangan Anda terhadap pembentukan Komisi Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto?

Adsense

Praktik buruk kepolisian yang terjadi saat ini adalah akibat dari tidak adanya pengawasan yang berarti hingga melahirkan impunitas yang akut. Salah satu kewenangan yang dimiliki Kepolisian saat ini adalah melakukan serangkaian tindakan pada tahap penyelidikan untuk mengkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana.

Jadi menurut Anda, kewenangan ini yang harus lebih diawasi?

Ini merupakan fase paling rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, Dimana serangkaian tindakan tersebut justru malah mengarah pada penjebakan untuk menciptakan adanya tindak pidana itu sendiri.

Baca juga : Rudianto Lallo: Harus Bisa Terjemahkan Keinginan Pak Presiden

Selama ini bagaimana?

Dalam praktiknya, banyak kasus kriminalisasi dan pelanggaran HAM berawal dari proses penyelidikan yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya pengawasan yudisial terhadap tindakan-tindakan aparat yang termasuk dalam tahap penyelidikan, ruang-ruang penyalahgunaan oleh polisi akan terus terbuka.

Lantas, apa yang harus dilakukan Komisi Reformasi Polri?

ICJR mendesak agar Komisi Reformasi Polri mendorong perubahan fundamental dalam RUU KUHAP, dengan memastikan ada check and balance untuk setiap tindakan yang dilakukan polisi, tidak terkecuali dalam tahapan penyelidikan.

Baca juga : Dulu Berkuku Mak Lampir, Sekarang Bersih Dan Pede...

Selain itu, apa lagi?

Tentu kami dari ICJR juga mengamanatkan habeas corpus sebagai hak konstitusional dalam RUU KUHAP.

Maksudnya seperti apa?

Yaitu kewajiban polisi menghadapkan orang yang ditangkap sesegera mungkin atau tidak lebih dari 48 jam ke hadapan hakim. ICJR juga mendorong konsep judicial scrutiny dalam setiap pembatasan hak. Setiap kewenangan upaya paksa harus berdasarkan izin dari lembaga yang independen dan imparsial, yaitu pengadilan.

Baca juga : Biaya Politik Mahal Sekali, Kondisi Keuangan Terbatas

Reformasi apa lagi yang menurut Anda penting dilakukan?

Tanpa perubahan struktural yang menyentuh akar masalah, reformasi kepolisian hanya akan menjadi retorika belaka. RUU KUHAP menjadi instrumen paling strategis untuk merealisasikan perubahan fundamental ini dengan semangat due process of law dan perlindungan HAM. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 10 November 2025 dengan judul "Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jangan Berhenti Di Tataran Seremonial, Iftitahsari: Tim Ini Harus Bisa Sentuh Akar Masalah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense