RM.id Rakyat Merdeka - Revisi Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengaku optimistis RUU PSDK bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU) paling telat awal 2026.
“Kita optimistis awal tahun depan mungkin sudah tuntas,” ujar Sugiat dalam Forum Legislasi bertajuk ‘Upaya Konkret DPR RI Memaksimalkan Perlindungan bagi Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Kata Sugiat, payung hukum ini perlu diubah agar keadilan rehabilitatif maupun keadilan restoratif bagi korban dan saksi bisa terpenuhi. Sehingga, penegakan hukum tidak hanya terfokus pada pemberian hukuman berat terhadap pelaku kejahatan.
Baca juga : Susilaningtias: Kita Usulkan Saja Agar Ada Satgas Internal
Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara III ini menegaskan bila inti dari RUU PSDK tidak hanya memberi perlindungan saksi dan korban dalam konteks penegakan hukum. Payung hukum ini juga nantinya mengatur kewajiban negara untuk hadir merehabilitasi kehidupan korban dan saksi tindak kejahatan.
“Bagaimana seluruh korban tindak-tindakan kejahatan itu, ketika dia dalam konteks penegakan hukumnya, yaitu dilindungi, tidak boleh intimidasi, tapi juga setelah itu dia juga harus ada kehadiran negara untuk merehabilitasi kehidupannya,” tegas Sugiat.
Dalam proses pembahasannya, ada beberapa isu penting yang menjadi perdebatan di DPR. Salah satunya adalah wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau Tim Khusus (Timsus) internal LPSK.
Usulan tersebut diungkapkan oleh Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias.
Baca juga : Proyek Mobnas Bakal Terwujud
Menurut dia, pembentukan lembaga semacam Satgas atau satuan khusus sangat penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi LPSK ke depan. “Kami juga butuh satuan khusus atau Satgas untuk perlindungan terhadap saksi dan korban sehingga kami tidak bergantung kepada Kepolisian,” ujar Susilaningtias.
Ia berharap usulan pembentukan Satgas bisa masuk dalam RUU PSDK yang akan dibahas di Badan Legislasi DPR.
Lantas, bagaimana respons dan tanggapan anggota Baleg dengan usulan pembentukan Satgas internal LPSK? Anggota Baleg, Ahmad Irawan mengatakan akan membahas dan mempertimbangkan berbagai masukan dan usulan terkait pembahasan mengenai RUU PSDK.
“Kita pertimbangkan,” ucap dia.
Baca juga : Prabowo: Tidak Boleh Ada Sedikit Pun Penyimpangan
Untuk melihat apa alasan dan dasar atas usulan pembentukan Satgas internal LPSK dan bagaimana tanggapan DPR atas usulan tersebut, berikut wawancara Ahmad Irawan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.