BREAKING NEWS
 

Polemik Baju Bekas Impor Belum Usai, Diberantas Atau Longgarkan Aturan?

Andhyka Muttaqin: Pemerintah Harus Tegas, Tapi Beri Solusi

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 6 Desember 2025 07:15 WIB
Andhyka Muttaqin, Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda menyikap polemik baju bekas impor ini?

Sederhananya, ini bukan sekadar soal “baju bekas” dan bukan sekadar soal “UMKM”. Ini adalah persimpangan tiga kepentingan besar.

Apa saja itu?

Pertama, kepentingan pedagang kecil. Banyak pedagang baju bekas (thrifting) adalah UMKM. Mereka hidup dari bisnis ini. Jika ditindak total tanpa solusi, akan ada dampak sosial dan ekonomi.

Baca juga : Darmadi Durianto: Harus Ada Aturan Agar Industri UMKM Hidup

Kedua, kepentingan industri tekstil dalam negeri, pabrik dan UMKM tekstil lokal merasa baju bekas impor merusak pasar karena harganya sangat murah, sehingga produk lokal tidak bisa bersaing. Membuat brand lokal semakin sulit bertahan. Ini bisa berdampak pada PHK dan melemahnya industri nasional.

Selain itu?

Ketiga, kepentingan hukum dan kesehatan. Undang-undang melarang impor baju bekas karena dianggap berisiko kesehatan (jamur, bakteri, dan sebagainya). Barang bekas juga sering masuk secara ilegal, sehingga melibatkan penyelundupan. Jadi, Pemerintah tidak bisa semata-mata “melegalkan” barang yang dari awal masuknya salah.

Apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah?

Baca juga : Waspada Anomali Cuaca, Perkuat Mitigasi Bencana

Dalam perspektif kebijakan publik, Pemerintah harus bertindak tegas, tetapi juga memberikan jalan keluar. Dua hal ini tidak bisa dipisahkan. Langkah pertama, penegakan aturan tetap wajib. Aturannya jelas, impor baju bekas dilarang. Jika dibiarkan, Pemerintah dianggap membuka ruang pasar ilegal, merugikan industri tekstil nasional, tidak konsisten terhadap hukum. Penindakan adalah kewajiban, bukan pilihan.

Langkah lainnya?

Nah, langkah kedua, sediakan solusi bagi pedagang UMKM. Pedagang thrifting tidak boleh diperlakukan seperti mafia penyelundupan. Kebanyakan dari mereka hanya “mencari nafkah”. Pemerintah dapat melakukan beberapa langkah.

Konkretnya seperti apa?

Baca juga : Berantas Mafia Tanah Sampai Ke Akarnya

Pertama, alihkan UMKM thrifting ke pasar “baju bekas lokal” Indonesia yang punya banyak baju bekas dari masyarakat sendiri (layak pakai) yang belum dikelola dengan baik. Pemerintah dapat mendorong sistem second-hand market domestik, kerja sama dengan perusahaan daur ulang tekstil, pasar “thrift resmi” yang memproses ulang pakaian lokal. Jadi pedagang tetap punya mata pencaharian, tetapi tidak lagi mengandalkan barang ilegal.

Selain itu, bantuan dan pendampingan UMKM. Termasuk akses modal, pelatihan, kemudahan menjadi reseller produk lokal berkualitas. Kembangkan industri daur ulang (circular fashion). Ini sedang naik global. Indonesia bisa menjadikannya peluang. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 6 Desember 2025 dengan judul "Polemik Baju Bekas Impor Belum Usai, Diberantas Atau Longgarkan Aturan? Andhyka Muttaqin: Pemerintah Harus Tegas, Tapi Beri Solusi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense