Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat polemik baju bekas impor yang masih menjadi pembahasan dan belum terselesaikan?
Aturannya harus dibuat agar industri UMKM bisa hidup. Makanya revisi Undang-Undang Pertekstilan harus dilakukan. Di Badan Legislasi sedang menyusun RUU Pertekstilan, dari hulu ke hilir harus di atur.
Lalu bagaimana nasib pedagang baju bekas impor ini?
Harus menjadi tanggung jawab Pemerintah bagaimana nasib mereka. Misalnya mereka dilarang menjual baju bekas dan diarahkan menjual baju baru lokal tapi harganya murah. Jadi harus ada insentif yang diberikan Pemerintah kepada mereka. Memang insentif ini bertujuan agar para pedagang thrifting ini mau menjual produk dalam negeri. Meskipun begitu, Pemerintah juga harus memikirkan nasib pekerja di sektor tekstil dalam negeri yang jumlahnya jutaan.
Baca juga : Waspada Anomali Cuaca, Perkuat Mitigasi Bencana
Artinya Pemerintah tidak boleh sekadar melarang saja ya?
Iya benar. Mereka (para pedagang thrifting) harus diarahkan agar menjual barang-barang yang baru dan diproduksi lokal.
Jika harganya jauh lebih mahal, bagaimana solusinya?
Nah itu, harus ada juga insentif buat produk-produk lokal atau UMKM. Agar bisa murah namun kualitasnya tetap tinggi. Itu lebih baik dibandingkan Indonesia menjadi pembuangan sampah baju dari luar negeri. Ini kan masalah harga diri, harkat dan martabat Indonesia.
Baca juga : Berantas Mafia Tanah Sampai Ke Akarnya
Adakah solusi lain yang dapat dilakukan Pemerintah dalam menyikapi kasus baju bekas impor ini?
Permudah akses kredit bagi pelaku UMKM. Selain itu, diberikan juga pelatihan bagaimana para pedagang baju bekas ini bisa beralih ke usaha lain atau dagang baju baru produk dalam negeri. Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah. Karena pedagang ini juga masyarakat Indonesia. Namun di satu sisi, Pemerintah harus tegas karena baju bekas impor ini melanggar aturan, tidak ada jaminan bagi konsumen.
Bagaimana dengan usulan dari Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Impor (APPBI) agar perdagangan baju bekas impor dilegalkan dengan dikenakan pajak 7,5-10 persen?
Itu akan menimbulkan masalah baru lagi. Nanti barang-barang bekas lainnya bisa masuk dan akan mematikan produksi dalam negeri. Tugas kita adalah memproteksi barang dalam negeri. Karena industri itu kan menciptakan lapangan kerja. Ada sekitar 4-6 juta masyarakat yang tergantung di sektor tekstil. Masa kita melegalkan yang ilegal. NNM
Baca juga : Menteri Imipas Gratiskan Penggantian Paspor Korban
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 6 Desember 2025 dengan judul "Polemik Baju Bekas Impor Belum Usai, Diberantas Atau Longgarkan Aturan? Darmadi Durianto: Harus Ada Aturan Agar Industri UMKM Hidup"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.