BREAKING NEWS
 

Agar Anggota Koalisi Tidak Keluar Masuk, Perlukah Koalisi Permanen Diatur Di Revisi UU Pemilu?

Ahmad Irawan: Kami Akan Kaji Dan Bicarakan Secara Rinci

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 9 Desember 2025 07:15 WIB
Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya koalisi permanen di dalam pemerintahan, supaya terjadi stabilitas nasional yang terjaga dengan baik.

Usulan itu disampaikan Bahlil di acara puncak HUT ke-61 Partai Golkar, Istora Senayan, Jakarta. “Lewat mimbar yang terhormat ini, izinkan kami memberikan saran perlu dibuatkan koalisi permanen,” kata Bahlil, Jumat (5/12/2025).

Koalisi permanen perlu diberlakukan supaya partai-partai yang ada di koalisi saat ini tidak keluar-masuk. Menurutnya, koalisi yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran harus solid. “Jangan koalisi in-out, jangan koalisi di sana senang, di sini senang, di mana-mana hatiku senang,” tutur Bahlil.

Baca juga : Ujang Bey: Aturan Ini Belum Terlalu Dibutuhkan

Merespon usulan Bahlil, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi sangat setuju jika dibangun koalisi permanen. Bahkan, Viva mengusulkan agar usulan koalisi permanen perlu dimasukkan dalam UU Pemilu.

“Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, PAN satu pemikiran dengan Golkar,” kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, Sabtu (6/12/2025).

Viva menyebut usulan koalisi permanen memang kerap muncul di setiap pembahasan revisi UU Pemilu.

Baca juga : Menhub Perintahkan Petugas Siaga 24 Jam

Meski begitu, Viva menilai wacana koalisi permanen juga memiliki konsekuensi politik yang perlu dipertimbangkan secara matang. Menurutnya, penataan koalisi dalam sistem presidensial tidak bisa semata dilihat dari sisi penguatan pemerintahan, tetapi juga harus memperhitungkan dinamika hubungan antara presiden dan parlemen.

“Secara empiris di dalam pemilihan langsung di pilpres, ada dilema politik ketika ada koalisi permanen. Jika paslon yang terpilih didukung oleh partai politik yang memiliki kursi minoritas di DPR, maka akan terjadi potensi instabilitas politik karena relasi lembaga eksekutif dan legislatif akan berada dalam tensi dan dinamika tinggi,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan ketika konfirmasi mengatakan akan mengkaji dan membahas mengenai usulan koalisi permanen masuk dalam RUU Pemilu. “Kita kaji,” ujar Ahmad Irawan.

Adsense

Baca juga : Gelar Dikpol Berbasis Data, Golkar Jabar Siapkan Strategi Pemenangan

Sementara, Kapoksi Komisi II dari NasDem Ujang Bey kurang sependapat jika koalisi permanen masuk dalam RUU Pemilu. Bagi dia, usulan tersebut belum terlalu urgent untuk dibahas. “Belum urgent dan riskan,” kata Ujang.

Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Ahmad Irawan terkait usulan koalisi permanen masuk dalam RUU Pemilu, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense