BREAKING NEWS
 

Hentikan Kasus Korupsi Rp 2,7 Triliun Di Konawe, KPK Dikritik Tajam Masyarakat

Hasbiallah Ilyas: Langkah KPK Sudah Sesuai Prosedur Kok

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 31 Desember 2025 07:15 WIB
Hasbiallah Ilyas, Anggota Komisi III DPR RI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara dikritik banyak pihak. KPK dinilai lemot dalam menangani kasus korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, penghentian perkara yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, murni akibat kendala teknis. Ia menjelaskan, keputusan ini diambil karena auditor tidak mampu merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara.

“KPK memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Budi mengklaim bahwa KPK telah optimal melakukan penyidikan atas perkara yang telah bergulir sejak 2017 ini. “Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan pasal suapnya, namun pada akhirnya kadaluarsa,” ujar Budi.

Baca juga : Wana Alamsyah: Penghentian Kasus Korupsi Ini Janggal

Meski memahami tingginya harapan publik terhadap pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam, Budi menekankan, setiap proses hukum harus berpijak pada kecukupan alat bukti. Dampak masif kerusakan lingkungan dalam kasus tambang tidak serta-merta bisa dibawa ke pengadilan tanpa konstruksi kerugian negara yang valid dari auditor.

Adapun perkara ini bermula pada Oktober 2017 saat Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin tambang periode 2007-2014. Kala itu, KPK menduga negara merugi hingga Rp 2,7 triliun akibat penjualan nikel dari izin yang menyalahi prosedur. Selain itu, ada dugaan suap senilai Rp 13 miliar dari perusahaan tambang.

Upaya penahanan Aswad sempat direncanakan pada September 2023, tetapi batal lantaran kondisi kesehatan tersangka. Hingga pada 26 Desember 2025, lembaga antirasuah ini resmi menghentikan penyidikan. Keputusan ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pimpinan KPK, mengingat besarnya nilai kerugian yang sebelumnya dipublikasikan.

Kini, KPK berupaya mengalihkan fokus pada aspek pencegahan melalui koordinasi supervisi perizinan. Budi menyatakan pihaknya tetap menangani perkara Sumber Daya Alam (SDA) lainnya, seperti kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara dan suap izin hutan di Inhutani, untuk membuktikan komitmen lembaga.

Baca juga : Aparat Penegak Hukum Wajib Cepat Beradaptasi

Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, itu tidak layak dihentikan penyidikannya. “Karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” kata Laode.

Laode mengatakan, KPK pada periode kepemimpinannya sudah menemukan cukup bukti terkait dugaan suap kasus pemberian izin tambang di Konawe Utara. Saat itu, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negaranya. “Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” ujar Laode.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyesalkan langkah KPK tersebut. Sebab, kata dia, kasus itu sudah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

“Ketika mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya punya data dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil Toyota,” ujar Boyamin.

Baca juga : Pedagang Akui Harga Stabil

Boyamin mengatakan, akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mereka saja yang menangani perkara tersebut. Selain itu, dia akan menempuh praperadilan terkait penyetopan kasus ini.

Untuk mengupas isu tersebut, berikut wawancara Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense