Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Senayan Ingatkan KUHP Dan KUHAP Berlaku 2 Januari
Aparat Penegak Hukum Wajib Cepat Beradaptasi
Rabu, 31 Desember 2025 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Senayan meminta seluruh aparat penegak hukum (APH) dan warga negara segera beradaptasi dengan aturan tersebut.
Anggota Komisi III DPR Benny Utama menegaskan, paradigma penegakan hukum harus segera disesuaikan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru. Tidak ada lagi praktik intimidatif dan represif dalam proses penegakan hukum. “Pendekatan yang harus dikedepankan adalah humanis, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya, kemarin.
Menurut Benny, KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk menyeimbangkan relasi antara negara yang diwakili APH dan warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selama ini, posisi APH dinilai terlalu dominan, sementara warga berada pada posisi lemah. Melalui aturan baru, warga diberi ruang lebih besar untuk mengontrol pelaksanaan tugas APH melalui pendampingan hukum.
Baca juga : Pedagang Akui Harga Stabil
“KUHP dan KUHAP baru mempertegas perlindungan hak-hak tersangka, korban, dan saksi,” kata politikus Golkar tersebut.
Ia menegaskan, setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana wajib diberi tahu haknya untuk memperoleh bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai. Hak tersebut berlaku bagi seluruh tersangka, termasuk yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Selain itu, KUHP dan KUHAP baru memperkuat hak tersangka dalam tahap pemeriksaan. Pengacara dapat mendampingi klien selama pemeriksaan berlangsung dan berhak mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan yang menjerat. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga : Kemendagri Terbitkan 63 Ribu Dokumen Adminduk Tanpa Biaya
Aturan baru ini juga bertujuan mencegah praktik penganiayaan dan penyiksaan dalam proses pemeriksaan. Karena itu, setiap tahapan pemeriksaan wajib menggunakan kamera pengawas. Rekamannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun pembelaan di pengadilan.
Tersangka atau terdakwa juga berhak mengonfirmasi kebenaran isi BAP. Jika dinilai tidak sesuai, mereka berhak menolak menandatangani dokumen tersebut. Salinan BAP wajib diberikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya paling lambat satu hari setelah ditandatangani.
KUHP dan KUHAP baru turut mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia. APH diwajibkan menyediakan asesmen kebutuhan khusus serta sarana pemeriksaan yang ramah dan aksesibel sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, tanpa diskriminasi atau pengabaian hak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya