BREAKING NEWS
 

Ramai Dibahas Komisi III DPR, Reformasi Mahkamah Konstitusi Semakin Nyaring Disuarakan

Titi Anggraini: Harusnya, DPR Perbaiki Kualitas Legislasi Dulu

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 9 Januari 2026 07:10 WIB
Titi Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Muncul seruan reformasi MK karena putusannya dianggap banyak yang tidak jelas. Bagaimana Anda melihat ini?

Pelabelan bahwa banyak putusan MK “tidak jelas” tidak bisa dijadikan alasan untuk menyerukan reformasi MK secara serampangan.

Seharusnya bagaimana?

Harus dibedakan, apakah yang dipersoalkan kualitas argumentasi hukum, persoalan implementasi, atau sekadar ketidakpuasan politik. Kritik itu sah, tapi harus ada basis kajian akademik yang kuat, bukan sekadar kepentingan politik.

Apa dampak dari kritik DPR terhadap putusan MK ini?

Baca juga : Kedaulatan Pangan Terwujud

DPR perlu berhati-hati agar kritik terhadap MK tidak justru melanggar prinsip checks and balances. Konstitusi jelas, menempatkan MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen, dengan putusan final dan mengikat. Jangan sampai seruan reformasi ini justru membuka ruang politisasi lembaga yudisial yang melemahkan independensi peradilan.

Selain itu, apalagi dampaknya?

Saya khawatir ini justru akan memperuncing ketegangan antar lembaga negara dan melemahkan prinsip negara hukum. Dalam banyak kasus, persoalan sesungguhnya bukan pada putusan MK, melainkan pada kegagalan pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan tersebut secara konsisten.

Lalu persoalannya ada di mana?

Adanya koreksi dari MK melalui putusan atas judicial review undang-undang, seharusnya direspons dengan berlapang dada. DPR dan Pemerintah harus menindaklanjutinya dengan memperbaiki kinerja dan kualitas legislasi.

Baca juga : Kapolri Dan Mbak Titiek Panen Raya Jagung

Tujuannya agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar representatif, kredibel, dan sejalan dengan aspirasi rakyat serta nilai-nilai konstitusi.

Kalau memang undang-undangnya bermasalah, adalah wajar jika dibatalkan oleh MK. DPR tidak perlu resisten ataupun mengambil langkah yang tidak perlu. Langkah-langkah yang bersifat emosional justru bisa mengancam kemandirian dan profesionalitas MK sebagai pengawal konstitusi.

Jadi, kritik seharusnya diarahkan ke mana agar lebih produktif?

Kritik harus diarahkan pada perbaikan kualitas legislasi dan keseriusan menindaklanjuti putusan MK. Fokusnya adalah bagaimana undang-undang yang dibuat tidak lagi bertentangan dengan konstitusi, bukan malah mewacanakan reformasi lembaga peradilannya setiap kali ada putusan yang tidak sesuai keinginan politik.

Apa pesan Anda terhadap para politisi terkait independensi MK ini?

Baca juga : Bukan Cuma Bertani, Anak Desa Harus Jago E-Sport

Jangan sampai seruan reformasi menjadi alat untuk mengintervensi peradilan. Kemandirian MK adalah pilar utama negara hukum. Jika setiap putusan yang tidak memuaskan dijawab dengan ancaman reformasi, maka kepastian hukum dan perlindungan konstitusional warga negara akan terancam. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 9 Januari 2026 dengan judul "Ramai Dibahas Komisi III DPR, Reformasi Mahkamah Konstitusi Semakin Nyaring Disuarakan Titi Anggraini: Harusnya, DPR PerbaikiKualitas Legislasi Dulu"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense