BREAKING NEWS
 

KPK Jalankan KUHP Baru, Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Apakah Pengaruh Pada Efek Jera?

Yudi Purnomo: Sangat Memanjakan Para Pelaku Korupsi

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 13 Januari 2026 07:15 WIB
Yudi Purnomo, Mantan Penyidik KPK. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda dengan tidak ditampilkannya tersangka pada pengungkapan kasus?

Dengan tidak ditampilkannya pelaku tindak pidana korupsi karena aturan KUHAP, tentu ini akan semakin membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan sanksi sosial semakin tidak efektif. Itulah sebabnya, perlu dipikirkan cara lain menyampaikan kepada publik mengenai siapa saja pelaku yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau pelaku yang diumumkan menjadi tersangka. Apalagi pelakunya yang tidak dikenal publik. Ini adalah bentuk transparansi juga.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menjelaskan, tidak ditampilkannya tersangka merupakan menjaga hak asasi manusia bagi tersangka karena belum berkekuatan hukum tetap. Apa tanggapan Anda?

Baca juga : Rudianto Lallo: Banyak TSK Ditampilkan ,Tapi Korupsi Tetap Jalan

Saya sepakat bahwa hak asasi manusia harus dijunjung tinggi, namun asas praduga tak bersalah itu lebih kepada pembelaan hukum. Bahwa seseorang baru dinyatakan bersalah dalam proses peradilan ketika sudah berkekuatan hukum tetap. Ketika KPK bahwa interpretasi dari KUHAP baru adalah tidak menampilkan tindak pidana korupsi yang terkena OTT, tentu kami harus menghormatinya.

Adakah masukan kepada KPK dan penegak hukum lainnya?

KPK harus memutar otak dan siasat bagaimana ke depannya bisa membuat para koruptor jera. Karena kan diketahui, saat ini belum ada Undang-Undang Perampasan Aset, koruptor juga masih bisa dapat bebas bersyarat, dapat remisi. Apalagi vonis koruptor termasuk ringan.

Baca juga : Bahlil: Insya Allah, Kita Tidak Impor Solar Lagi

Dengan sikap KPK ini, Anda sependapat?

Saya menyayangkan bahwa interpretasi dari KUHAP istilahnya memanjakan para tersangka pelaku korupsi yang ditahan dan tidak ditampilkan.

Kenapa Anda sebut ini memanjakan pelaku koruptor?

Baca juga : Yusril Bagikan 4 Jurus Untuk Aparatur Negara

Karena kan selama ini KPK menampilkan para pelaku yang ditahan dalam konferensi pers. Mereka tidak memakai masker dan ditampilkan kepada publik. Sebenarnya itu adalah bentuk transparansi dan kita tidak menganggap mereka bersalah. Masyarakat sudah paham bahwa tersangka itu bukan berarti sudah bersalah dan sudah ditahan. Karena masih ada kelanjutan hukum sampai inkracht. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 13 Januari 2026 dengan judul "KPK Jalankan KUHP Baru, Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Apakah Pengaruh Pada Efek Jera? Yudi Purnomo: Sangat Memanjakan Para Pelaku Korupsi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense