BREAKING NEWS
 

Belum Dibahas DPR Dan Pemerintah, UU Pilkada Menuai Polemik

Azis Subekti: Kami Tak Ingin Ada Kegaduhan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 21 Januari 2026 07:10 WIB
Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Kemarin, DPR dan Pemerintah sepakat hanya membahas Undang Undang Pemilu. Sementara UU Pilkada tidak dibahas. Bagaimana penjelasan Anda?

Memang untuk 2026 fokusnya Undang Undang Pemilu. Bagi Komisi II, memang tidak pernah ada Undang Undang Pilkada. Yang ada adalah Undang Undang Pemilu. Nah, isu ini kemudian berkembang menjadi diskursus publik yang menurut kami sudah terlalu berlebihan.

Maksud Anda, diskursus publiknya berlebihan di bagian mana?

Negara ini sebenarnya ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat bagaimana ruang diskursus rasional itu dibuka. Gagasan dilempar, lalu dibahas bersama. Itu bagian dari cara berdemokrasi. Tapi faktanya, begitu ada gagasan, yang muncul justru penolakan keras, kegaduhan, bukan pengayaan ide. Artinya, masyarakat kita belum sepenuhnya siap dengan model diskursus seperti itu.

Adsense

Justru yang paling keras merespons adalah kelompok masyarakat sipil dan kalangan terdidik. Kami menyesalkan. Harusnya diskursus ditempatkan secara proporsional, tidak dibawa ke arah yang berlebihan. Kritik itu wajar, tapi jangan sampai justru mengaburkan substansi.

Baca juga : Baleg Ingin Perjelas Definisi Kemaslahatan

Dalam RPJMN sebelumnya disebutkan UU Pemilu akan dibahas lewat kodifikasi. Namun akhirnya kodifikasi itu dibatalkan. Bagaimana pandangan Anda?

Ya kita kembali ke prinsip open discussion. Semua terbuka untuk perbaikan sistem ketatanegaraan kita. Kodifikasi itu salah satu gagasan, tapi dalam perjalanan ternyata tidak dipakai. Itu bagian dari proses demokrasi.

Gerindra sendiri dikenal memiliki pandangan agar Pilkada dikembalikan ke DPRD. Apa pertimbangannya?

Itu juga bentuk memikirkan rakyat, termasuk dampak pasca-Pilkada. Kita melihat realitas di lapangan: Pilkada langsung saat ini penuh manipulasi, konflik panjang setelah pemilihan, dan dampaknya ke masyarakat sering kali tidak signifikan. Tapi tentu gagasan itu membutuhkan waktu dan diskursus panjang.

Apakah artinya publik belum siap membahas perubahan sistem Pilkada?

Baca juga : Wapres Menyapa Pedagang, Sowan Ke Ponpes Cipasung

Menurut kami, iya. Diskursus publik butuh waktu. Demokrasi itu memang ada pro dan kontra, ada konsekuensinya. Tapi yang tidak boleh diubah adalah komitmen kita terhadap demokrasi itu sendiri.

Ada anggapan Gerindra ingin memaksakan kehendak dalam isu ini. Tanggapan Anda?

Gerindra tidak punya gen untuk memaksakan kehendak. Justru kami membuka diskursus. Tapi yang terjadi, diskursusnya tidak sehat. Itu yang kami sesalkan.

Apakah alasan itu yang membuat pembahasan UU Pilkada ditunda agar tidak menimbulkan kegaduhan?

Kami tidak menginginkan kegaduhan. Diskursus yang mencerdaskan itu tujuannya baik, tapi kalau ujungnya gaduh, lebih baik ditunda dulu.

Baca juga : Keamanan Siber Jadi Pilar Bagi Ketahanan Nasional

Bagaimana dengan kritik yang menyebutkan mengubah sistem kodifikasi berpotensi menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi?

Putusan MK memang final dan mengikat. Tapi dalam praktik bernegara, banyak putusan MK yang tidak dieksekusi karena kondisi faktual. Dan itu tidak membuat negara ini runtuh. Selama DPR dan Pemerintah tidak melanggar Undang-Undang Dasar, itu masih dalam koridor. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 21 Januari 2026 dengan judul "Belum Dibahas DPR Dan Pemerintah, UU Pilkada Menuai Polemik, Azis Subekti: Kami Tak Ingin Ada Kegaduhan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense