Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Konflik Internal Pemkab Jember Makin Panas
Wakil Bupati Gugat Bupati Rp 25,5 Miliar
Rabu, 21 Januari 2026 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polemik Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Jember, Muhammad Fawait dan Djoko Santoso, memasuki babak baru. Setelah melaporkan Bupati Jember ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djoko Santoso melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan tuntutan ganti rugi Rp 25,5 miliar.
Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum Djoko Santoso ke PN Jember, Senin (19/1/2026). Langkah itu merupakan balasan atas gugatan sebelumnya, yang diajukan warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM, terkait surat perjanjian politik antara Fawait dan Djoko saat Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), pada November 2025 lalu.
Tim kuasa hukum Djoko melakukan gugatan rekonvensi, atau gugatan balik kepada penggugat dalam proses persidangan yang sama, dengan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp 25,5 miliar. Angka itu diklaim sebagai biaya operasional Pilkada berupa dana transportasi, akomodasi hotel, biaya pengacara, hingga biaya politik lainnya.
Baca juga : Perlu Kajian Komprehensif, E-Voting Pemilu Tak Bisa Diterapkan Terburu-buru
Selain itu, Djoko juga menuntut Rp 1 miliar sebagai kerugian immateriil akibat rusaknya martabat, kehormatan, serta hak operasional yang dicabut oleh Bupati. Dia juga menggugat Agus MM membayar Rp 1,5 miliar atas dugaan manipulasi dan upaya marjinalisasi politik melalui gugatan awal.
Kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki menjelaskan, gugatan balik yang diajukan pihaknya bermula dari perkara Nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr, yang didaftarkan Agus MM, Senin (3/11/2025). Dalam gugatan itu, Djoko ditempatkan sebagai tergugat dan Fawait sebagai turut tergugat.
“Itu konstruksi yang tidak lazim. Mengapa penggugat mencoba memisahkan tanggung jawab kepemimpinan daerah dengan mengisolasi wakil bupati sebagai sasaran tembak, sementara bupati ditempatkan pasif sebagai turut tergugat?” ujar Dodik dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/1/2026).
Baca juga : InJourney Dukung Laju Perekonomian Daerah
Lebih lanjut, dia menuding adanya upaya sistematis untuk meminggirkan kewenangan Djoko sejak keduanya menjabat. Dodik menilai, pemutusan akses koordinasi, pembatasan kewenangan, hingga pencabutan fasilitas, sebagai pelanggaran hukum serius yang menimbulkan kerugian nyata.
“Dalam eksepsi dan jawaban terhadap gugatan Agus, tim hukum (Djoko) membeberkan enam butir kesepakatan antara Djoko dan Fawait, yang dibuat pada 21 November 2024 di hadapan notaris saat masa Pilkada. Intinya, perjanjian itu mengatur pembagian kewenangan, keterlibatan wakil bupati dalam penyusunan kebijakan, serta mandat atas sejumlah OPD,” jelasnya.
Dodik memastikan, seluruh kesepakatan itu tidak dijalankan Bupati Fawait setelah dilantik. Menurutnya, hal iti melanggar asas kepatutan sesuai Pasal 1339 KUH Perdata.
Baca juga : Petugas Rumah Pompa Diingatkan Selalu Siaga
“Hukum perdata tidak memperbolehkan pihak manapun mengambil manfaat dari kerja sama, lalu membuang mitranya setelah tujuan tercapai,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum Bupati Fawait, Mohammad Husni Thamrin menilai, gugatan Djoko sebagai langkah yang “aneh dan tidak tepat.” Menurutnya, Agus MM tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat perjanjian tersebut karena bukan pihak dalam kontrak.
Selain itu, lanjut Thamrin, gugatan terhadap Fawait harusnya diajukan ke PTUN, bukan PN. “Gugatan awal adalah gugatan melawan hukum, gugatan rekovensi Pak Djoko adalah wanprestasi. Ini dua rezim berbeda yang tidak bisa disatukan,” cetusnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya