Dark/Light Mode

Perlu Kajian Komprehensif, E-Voting Pemilu Tak Bisa Diterapkan Terburu-buru

Rabu, 21 Januari 2026 06:40 WIB
Politikus Partai Gerindra, Heri Gunawan. (Foto: Dok. Gerindra)
Politikus Partai Gerindra, Heri Gunawan. (Foto: Dok. Gerindra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Gerindra menilai wacana perubahan mekanisme pemilihan dari mencoblos di kertas menjadi berbasis digital atau e-voting tidak bisa diterapkan secara terburu-buru dalam kontestasi Pemilu di Tanah Air. Diperlukan kajian yang matang demi menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas.

“Penerapannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, tanpa kajian yang matang,” kata politikus Partai Gerindra, Heri Gunawan, di Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

Hergun, sapaan Heri Gunawan mengatakan, penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilu perlu dikaji secara komprehensif. Pada prinsipnya, kata dia, setiap gagasan yang dinilai dapat memperbaiki kualitas dan efisiensi Pemilu, terbuka untuk dibahas. 

Pemanfaatan teknologi dalam Pemilu, kata Hergun, sejalan dengan perkembangan zaman dan berpotensi memberikan efisiensi. Termasuk, kata dia, dari sisi pembiayaan penyelenggaraan Pemilu. 

Baca juga : InJourney Dukung Laju Perekonomian Daerah

“Nah, ini yang perlu kemudian kita pelajari benar, bagaimana jika e-voting itu dilakukan di Indonesia,” tegasnya. 

Hergun menegaskan, kajian terhadap aturan main berdemokrasi, termasuk penerapan e-voting, dinilai sangat penting. Dia mengatakan, jangan sampai pemilihan berbasis teknologi justru menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi kepercayaan publik, keamanan sistem, maupun integritas hasil Pemilu. 

“Wacana pembahasan e-voting harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait,” katanya. 

Anggota Komisi II DPR tersebut juga memastikan, di Senayan tidak ada pembahasan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dia menegaskan, revisi Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. 

Baca juga : Petugas Rumah Pompa Diingatkan Selalu Siaga

“DPR fokus membahas revisi UU Pemilu. Dalam RUU Pemilu, khusus Pilpres tetap dipilih langsung oleh rakyat,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, wacana penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan Pemilu perlu dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, setiap gagasan yang dinilai dapat memperbaiki kualitas dan efisiensi Pemilu tentu terbuka untuk dibahas. 

“Pemanfaatan teknologi dalam Pemilu sejalan dengan perkembangan zaman dan berpotensi memberikan efisiensi, termasuk dari sisi pembiayaan penyelenggaraan Pemilu,” kata Dasco di Jakarta, Senin (19/1/2025). 

Namun demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan, penerapan e-voting tidak dapat dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian yang matang. “Ini yang perlu kemudian kita pelajari benar, bagaimana jika e-voting itu dilakukan di Indonesia,” ujarnya. 

Baca juga : Marseille Vs Liverpool, Duel Menuju 16 Besar

Dasco mengakui, sejumlah negara telah menerapkan sistem e-voting dalam Pemilu. Dia mengingatkan, aspek keamanan teknologi menjadi faktor krusial yang harus diperhatikan secara serius. Dia menambahkan, kajian terhadap e-voting, penting dilakukan agar penerapan teknologi Pemilu tidak justru menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi kepercayaan publik, keamanan sistem, maupun integritas hasil Pemilu. 

“Pengamanan teknologi e-voting itu juga perlu dikaji. Semua nanti akan dikaji,” katanya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.