Sebelumnya
Apa pendapat Anda terkait gugatan atas keterpilihan Adies Kadir sebagai hakim MK ke MKMK?
Apa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut merupakan bagian dari praktik demokrasi. Kita lihat nanti bagaimana MKMK memberikan jawaban atas gugatan itu.
Beberapa profesor turut mempermasalahkan proses tersebut. Bagaimana Anda melihatnya?
Baca juga : Soedeson Tandra: Adies Kadir Sudah Menjalani Semua Proses
Yang dipersoalkan adalah proses terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Ignasius Samsul. Publik menilai ada kejanggalan karena prosesnya sangat cepat, hanya dua hari. Padahal, pemilihan hakim MK seharusnya dilakukan secara transparan, terbuka, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. Ini menjadi perhatian karena ke depan proses pemilihan hakim MK perlu dilakukan lebih komprehensif dan terbuka.
Yang dipermasalahkan adalah proses di DPR. Apakah itu sudah sesuai aturan?
Secara logika hukum, MKMK berwenang pada ranah kode etik hakim. Sementara yang dipersoalkan publik justru proses di DPR. Biasanya proses pemilihan membutuhkan waktu minimal enam bulan, tetapi kali ini hanya dua hari. Itu yang menjadi tanda tanya publik.
Baca juga : Komisi III: Momentum Evaluasi Strategi Pemberantasan Korupsi
Apa yang sebenarnya diharapkan publik?
Publik menuntut agar DPR menjelaskan proses tersebut secara terbuka. Dalam sistem demokrasi yang semakin terbuka, apalagi dengan perkembangan media sosial, transparansi menjadi sangat penting. DPR kerap melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk berbagai jabatan publik, sehingga proses tersebut seharusnya melibatkan publik secara luas agar tidak menimbulkan kecurigaan. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 13 Februari 2026 dengan judul "Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Digugat Ke MKMK, Salah Alamat Nih... Trubus Rahadiansyah: Yang Kita Persoalkan Prosesnya Di DPR"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.