RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah menyiapkan kebijakan pembatasan penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Salah satunya yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Pada tahun 2026, kuota penerimaan mahasiswa baru dipastikan tidak akan bertambah dari tahun sebelumnya.
Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Mukhamad Najib, menyatakan pihaknya secara serius ingin membatasi jumlah penerimaan maba S1 di PTN. Berdasarkan data penerimaan maba PTN tahun 2025, kuota yang ditetapkan sebesar 626.941 mahasiswa, tersebar di 146 perguruan tinggi yang terdiri dari 76 PTN akademik, 44 vokasi, dan 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Rata-rata jumlah mahasiswa baru yang masuk PTN mencapai 4.294 orang per institusi, dan jumlah tersebut didominasi oleh PTN berstatus PTN-BH.
Baca juga : Ubaid Matraji: Pembatasan Ini Kebijakan ‘Sakit’
Wacana kebijakan ini disambut positif oleh kalangan perguruan tinggi swasta. Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menilai rencana tersebut patut diapresiasi dan segera direalisasikan. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media pada Selasa (10/3/2026), ia menyebut kebijakan ini sebagai angin segar dan harapan baru bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia.
“Kebijakan ini membawa angin segar dan harapan baru bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia,” ujar Handi.
Handi menegaskan bahwa selama ini PTS menghadapi tekanan serius terkait jumlah mahasiswa. Tanpa adanya langkah strategis seperti pembatasan kuota di PTN, keberlangsungan sejumlah PTS di Indonesia dikhawatirkan akan semakin terancam. Ia pun menekankan bahwa keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap PTS sangat dinantikan saat ini.
Kebijakan pembatasan kuota ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih seimbang antara PTN dan PTS. Selama ini, dominasi PTN –terutama yang berstatus PTN-BH– dalam penerimaan mahasiswa baru dinilai telah mempersulit PTS untuk bersaing secara setara dalam merekrut calon mahasiswa.
Baca juga : Senayan Yakin Pelaksanaan Haji 2026 Tidak Terganggu
Bila kebijakan ini resmi diberlakukan, pembekuan kuota maba PTN di angka 626.941 pada 2026 bisa menjadi titik balik bagi ratusan PTS yang selama ini berjuang mempertahankan jumlah mahasiswanya di tengah ketatnya persaingan dengan kampus negeri bersubsidi.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani mengatakan akan membahas wacana ini lebih mendalam dengan semua mitranya. Sampai saat ini, dirinya belum menerima informasi lebih detail terkait wacana tersebut.
“Sampai hari ini kami di DPR belum menerima informasi resmi mengenai angka pembatasannya,” ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengecam wacana pembatasan penerimaan mahasiswa di PTN. Bagi dia, pembatasan itu akan membebani mahasiswa dan orang tua. “Akses ke kampus negeri dipersempit,” kecamnya.
Baca juga : Pemerintah Percepat Pembangunan PSEL
Untuk melihat bagaimana pandangan dan pendapat Lalu Hadrian Irfani mengenai wacana pembatasan penerimaan mahasiswa baru di PTN, berikut hasil wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.